Sekda Watania Teguhkan Ketertiban Wilayah sebagai Fondasi Pemerintahan yang Berkeadilan

InterMitraNews.com

MINAHASA — Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan meneguhkan kepastian hukum batas wilayah, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, membuka secara resmi Kegiatan Fasilitasi Penegasan Batas Desa Tahun 2025, yang digelar di Wale Paumungan, Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara, Rabu (15/10/2025).

Kegiatan strategis ini menghadirkan berbagai narasumber dari unsur pemerintahan daerah, antara lain Kabag Hukum Setdakab Minahasa Carlo Wagey, SH, Camat Langowan Barat Ir. Sisca Maseo, MAP, serta diikuti oleh para hukum tua dan perangkat desa se-Kecamatan Langowan Raya.

Dalam sambutannya, Sekda menegaskan bahwa tertib administrasi batas wilayah desa merupakan prasyarat utama bagi terwujudnya pelayanan publik yang efektif dan berkeadilan. 

“Tertib administrasi batas desa itu sangat erat kaitannya dengan pelayanan masyarakat. Kalau tidak jelas, dampaknya yang merasakan itu masyarakat,” ujar Sekda Watania.

Lebih lanjut, Sekda mengingatkan agar setiap permasalahan batas wilayah disikapi dengan kearifan, musyawarah, dan koordinasi lintas pemerintahan, guna mencegah potensi konflik di lapangan. Ia menekankan peran strategis camat sebagai fasilitator dalam penyelesaian sengketa batas antar desa.

“Sebaiknya kalau masalah batas desa itu diselesaikan dengan membentuk tim penyelesaian masalah, kemudian duduk bersama dalam musyawarah. Pemerintah dua desa itu dipertemukan untuk mencari solusi terbaik dengan difasilitasi oleh camat,” jelasnya.

Dalam forum tersebut, turut dibahas sejumlah isu batas wilayah yang menjadi perhatian bersama, antara lain batas antara Desa Taraitak dan Paslaten, Desa Karumenga dan Waleure (yang juga menjadi batas kecamatan), serta area perkebunan antara Desa Tumaratas dan wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara serta Minahasa Selatan.

Menanggapi hal itu, Sekda Watania menegaskan bahwa penyelesaian setiap persoalan batas desa harus dilakukan dengan kepala dingin dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. 

“Kewenangan pertama memang ada pada pemerintah desa. Jadi hukum tua dari dua desa yang batasnya bermasalah dipertemukan dalam forum musyawarah, dengan menghadirkan tokoh-tokoh masyarakat yang memahami sejarah desa. Bila belum menemukan solusi, baru dilanjutkan ke tingkat kecamatan dan seterusnya secara berjenjang,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan bahwa hasil musyawarah yang telah mencapai kesepakatan bersama akan menjadi dasar bagi Pemkab Minahasa untuk menindaklanjuti melalui produk hukum daerah, baik berupa Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda).

“Yang paling penting itu penyelesaian dulu melalui musyawarah mufakat. Bicarakan secara baik-baik dan cari solusi yang paling tepat untuk kedua desa,” tandas Sekda.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Minahasa, Dra. Jenie Sangari, MAP, dalam laporannya menuturkan bahwa isu batas wilayah merupakan persoalan yang krusial dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.

“Batas desa yang jelas dan disepakati bersama akan memberikan kepastian hukum, mencegah potensi konflik, serta memudahkan dalam berbagai kegiatan pengelolaan wilayah,” tegas Sangari.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa berharap terbangun sinergi dan kesepahaman antar desa dan kecamatan dalam menjaga kejelasan batas wilayah serta memperkuat stabilitas sosial dan ketertiban administratif di tingkat lokal. 

☆J.L 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *