InterMitraNews.com
GORONTALO — Awan kelabu kembali menyelimuti industri pembiayaan. PT Mandiri Utama Finance (MUF) Gorontalo resmi digiring ke meja hijau oleh Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) SULUT DPC Bitung atas dugaan praktik penarikan kendaraan bermotor secara sepihak—sebuah tindakan yang dinilai tidak hanya mencederai prinsip keadilan, tetapi juga berpotensi sebagai bentuk kejahatan hukum terstruktur. Rabu (24/07/2025).

Gugatan dilayangkan oleh Kepala Bidang Hukum LPK SULUT DPC Bitung, Christianto Janis, SH, yang secara tegas menyebut bahwa langkah PT MUF Gorontalo telah melanggar asas legalitas dan supremasi hukum. Menurutnya, tindakan perusahaan pembiayaan tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, namun telah masuk ke ranah pelanggaran pidana.
Kasus ini bermula dari laporan Saleh Ishak, seorang debitur yang menggadaikan unit kendaraan Toyota Calya dengan skema cicilan selama 36 bulan. Meskipun hanya mengalami tunggakan selama 1 bulan 20 hari, kendaraan miliknya diduga diambil paksa oleh pihak yang mengaku sebagai utusan PT MUF Gorontalo, tanpa prosedur hukum yang sah.
Lebih tragis lagi, penarikan dilakukan di rumah anak Saleh di Kecamatan Girian, Kota Bitung, dengan modus manipulatif: kendaraan diminta dibawa ke Kantor PT MUF Manado untuk keperluan balik nama. Setibanya di sana, kendaraan tidak pernah dikembalikan. Tindakan ini, menurut Janis, bukan hanya cacat hukum, namun juga sarat unsur penipuan (Pasal 378 KUHP).

“Penarikan jaminan fidusia tanpa keputusan pengadilan atau tanpa penyerahan sukarela merupakan pelanggaran nyata terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019. Perusahaan pembiayaan tidak bisa bertindak sebagai hakim atas dirinya sendiri,” tegas Christianto Janis.
Lebih lanjut, Janis menyebut pola tindakan seperti ini merupakan praktik “eksekusi liar” yang telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketakutan kolektif. Ia menuding praktik debt collector yang tidak memiliki dasar hukum sering kali melakukan tindakan yang masuk dalam kategori:
- Pemerasan (Pasal 368 KUHP)
- Perampasan (Pasal 365 KUHP)
- Penipuan (Pasal 378 KUHP)
“Kami menyebut ini premanisme berkedok legalitas. Perusahaan pembiayaan dan oknum debt collector tidak boleh berlindung di balik kontrak jika pelaksanaan eksekusi melanggar norma hukum dan etika,” ujar Janis.

Gugatan ini, menurutnya, bukan hanya untuk memperjuangkan hak kliennya, tetapi merupakan upaya membongkar praktik ilegal yang sudah berlangsung sistemik di dunia pembiayaan.
Christianto pun meminta agar aparat penegak hukum—Polri dan OJK—tidak lagi bersikap permisif, serta tegas memberantas aksi-aksi intimidatif yang dilakukan atas nama tagihan cicilan.
“Masyarakat perlu tahu, keterlambatan cicilan bukan alasan untuk menjadi korban intimidasi, penipuan, atau perampasan paksa. Penarikan barang jaminan hanya sah dilakukan lewat pengadilan atau persetujuan sukarela. Ini soal martabat hukum dan perlindungan warga negara,” tandasnya.

Christianto Janis mengajak seluruh masyarakat yang mengalami perlakuan serupa untuk berani bersuara dan melaporkan tindakan semacam ini kepada lembaga perlindungan konsumen atau aparat berwenang.
Janis juga menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum penuh untuk memperjuangkan keadilan bagi konsumen.
/Muhajir Tatangindatu
