DPRD–Pemkab Minahasa Satukan Kompas Fiskal, KUA-PPAS 2026 Dipacu Jadi Mesin Pembangunan Rakyat

MINAHASA – Ruang Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa, Rabu (26/8/2026), menjadi panggung penting konsolidasi kebijakan fiskal daerah. Pemerintah Kabupaten Minahasa secara resmi menyerahkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Minahasa.

Langkah tersebut bukan sekadar agenda administratif dalam siklus penganggaran daerah. Penyerahan dokumen ini menjadi titik temu strategis antara kekuatan eksekutif dan legislatif untuk memetakan kembali arah belanja daerah agar tetap adaptif terhadap dinamika fiskal sekaligus memiliki daya ungkit terhadap kebutuhan masyarakat.

Forum tersebut dipimpin Ketua DPRD Minahasa Frangky Wolayan, SE, bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD. Dari jajaran eksekutif hadir Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, Wakil Bupati Vanda Sarundajang, Sekretaris Daerah Dr. Lynda D. Watania, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Di hadapan forum legislatif dan eksekutif, Bupati Robby Dondokambey memberikan penekanan bahwa perubahan anggaran harus memiliki orientasi yang jauh lebih substansial daripada sekadar menggeser angka dari satu pos ke pos lainnya.

Menurutnya, dinamika fiskal harus dijawab dengan keberanian melakukan adaptasi kebijakan. Perangkat daerah dituntut tidak terjebak dalam pola kerja rutin, tetapi mampu membaca perubahan kondisi dan menerjemahkannya menjadi program yang memberikan dampak langsung.

Pesan tersebut sekaligus menjadi garis kebijakan bahwa anggaran harus bekerja untuk rakyat.

“Masyarakat menginginkan bukti, bukan sekadar janji di atas kertas. Pelayanan kesehatan yang responsif, sekolah yang layak, harga beras dan bahan pokok yang terjangkau, serta ruang publik yang aman—itulah tolok ukur keberhasilan kita yang sebenarnya,” ujar Bupati.

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya terletak pada serapan anggaran maupun terselesaikannya dokumen perencanaan, tetapi pada sejauh mana kebijakan fiskal mampu mengubah kualitas kehidupan masyarakat.

Dalam rancangan perubahan KUA-PPAS 2026, Pemerintah Kabupaten Minahasa melakukan penyesuaian postur APBD dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal dan kebutuhan pembangunan.

Dari sisi pendapatan daerah, target disesuaikan menjadi sekitar Rp1,05 triliun, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan mencapai Rp133,50 miliar.

Sementara pada sisi belanja, pemerintah daerah mengoptimalkannya menjadi sekitar Rp1,19 triliun.

Komposisi tersebut antara lain diarahkan melalui:
Belanja Operasi: Rp967,52 miliar;
Belanja Modal: Rp83,11 miliar.

Belanja modal ditempatkan sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat fondasi pembangunan sekaligus memberikan stimulus terhadap aktivitas ekonomi lokal. Sementara belanja operasi tetap diarahkan untuk menopang keberlanjutan pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik.

Dengan konfigurasi tersebut, perubahan APBD tidak diposisikan semata sebagai instrumen pembiayaan birokrasi, melainkan sebagai mesin fiskal yang harus mampu menggerakkan pelayanan, ekonomi dan pembangunan daerah secara bersamaan.

Pada sisi keseimbangan fiskal, rancangan perubahan APBD mencatat defisit sebesar Rp139,04 miliar.

Defisit tersebut dirancang untuk dikelola melalui skema pembiayaan netto secara terukur, dengan posisi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp0,00.

Konstruksi tersebut menunjukkan bahwa penyesuaian anggaran tetap ditempatkan dalam koridor kehati-hatian fiskal. Pemerintah daerah tidak hanya dituntut ekspansif dalam membiayai sektor prioritas, tetapi juga harus mampu menjaga kesinambungan dan kesehatan keuangan daerah.

Di titik inilah peran DPRD menjadi penting sebagai institusi yang menjalankan fungsi pembahasan, pengawasan dan penganggaran. Sementara pemerintah daerah membawa mandat eksekusi kebijakan agar setiap program yang disepakati dapat diterjemahkan menjadi pelayanan dan pembangunan yang konkret.

Penyerahan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 sekaligus membuka babak baru pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Minahasa.

Ruang pembahasan tersebut akan menjadi arena untuk menguji kembali setiap program berdasarkan urgensi, kemampuan fiskal, manfaat publik dan kesesuaiannya dengan arah pembangunan daerah.

Setiap rupiah yang dialokasikan dituntut memiliki korelasi dengan kebutuhan masyarakat. Mulai dari penguatan ekonomi rakyat, infrastruktur dasar, pelayanan kesehatan dan pendidikan, stabilitas kebutuhan pokok, hingga kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana.

Dengan pendekatan tersebut, DPRD dan Pemkab Minahasa sedang membangun sebuah paradigma bahwa anggaran bukan sekadar angka dalam tabel APBD, tetapi instrumen kekuasaan fiskal yang harus dikonversi menjadi manfaat publik.

Kehadiran pimpinan DPRD dan jajaran eksekutif dalam forum tersebut memperlihatkan pentingnya sinergi kelembagaan dalam menghadapi dinamika pengelolaan keuangan daerah.

Ketua DPRD Frangky Wolayan dan jajaran legislatif memiliki posisi strategis dalam memastikan proses pembahasan berlangsung objektif, terukur dan berpijak pada kepentingan masyarakat.

Di sisi lain, Bupati Robby Dondokambey bersama Wakil Bupati Vanda Sarundajang dan jajaran pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan arah kebijakan yang telah disusun dapat diimplementasikan secara efektif.

Kolaborasi tersebut menjadi simpul konsolidasi pemerintahan daerah—mempertemukan fungsi politik anggaran DPRD dengan kapasitas eksekusi pemerintah daerah dalam satu orientasi: kepentingan masyarakat Minahasa.

Perubahan KUA-PPAS 2026 pun tidak berhenti sebagai dokumen yang berpindah dari tangan eksekutif ke meja legislatif. Dokumen tersebut menjadi kompas fiskal yang akan menentukan bagaimana ruang anggaran daerah diarahkan di tengah tuntutan pelayanan publik dan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.

Pada akhirnya, keberhasilan perubahan APBD bukan diukur dari seberapa besar angka yang tercantum, melainkan dari seberapa kuat anggaran tersebut menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan masyarakat.

DPRD mengawal arah kebijakan, Pemkab mengeksekusi mandat pembangunan. Di antara keduanya, kepentingan rakyat ditempatkan sebagai titik temu sekaligus garis akhir dari setiap keputusan anggaran.

☆J.L 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *