Harmonisasi Regulasi Jadi Kunci Akselerasi Pariwisata dan Agrobisnis


MINAHASA — Pemerintah Kabupaten Minahasa menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam membangun tata kelola pemerintahan yang memiliki kepastian hukum, sekaligus mendorong percepatan pengembangan sektor pariwisata dan agrobisnis di Sulawesi Utara.

Komitmen tersebut mengemuka saat Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., MAP., bersama Wakil Bupati Vanda Sarundajang, SS., MAP., dan Sekretaris Daerah Minahasa Dr. Lynda D. Watania, MM., M.Si., menghadiri Seminar Hukum bertajuk “Optimalisasi Jaksa Pengacara Negara (JPN) Mengharmonisasikan Regulasi Daerah untuk Akselerasi Sektor Pariwisata dan Agrobisnis di Sulawesi Utara”, yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di BPU Tondano, Rabu (12/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Robby menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara atas terselenggaranya seminar yang dinilainya memiliki arti penting dan strategis bagi arah pembangunan daerah.

Menurut Robby, kemajuan pariwisata dan agrobisnis tidak cukup hanya ditopang oleh potensi sumber daya alam, kreativitas masyarakat, maupun investasi. Kedua sektor tersebut juga membutuhkan fondasi regulasi yang harmonis, jelas, tidak tumpang tindih, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

“Regulasi yang baik bukanlah penghambat pembangunan, tetapi justru menjadi fondasi agar pembangunan dapat berjalan secara terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata Robby.

Ia menegaskan, sinergi pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum, termasuk melalui pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN), merupakan bagian penting dalam memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan program pembangunan.

Pendampingan hukum, lanjutnya, tidak semata-mata ditempatkan sebagai instrumen penyelesaian persoalan ketika terjadi masalah, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan disusun serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Karena itu, harmonisasi regulasi menjadi penting agar setiap kebijakan dan program pembangunan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Robby juga menyoroti besarnya potensi Sulawesi Utara dalam pengembangan sektor pariwisata dan agrobisnis. Potensi tersebut dinilai merupakan modal strategis daerah yang harus dikelola secara profesional, bijaksana, berkelanjutan, dan tetap berlandaskan kepastian hukum.

Dalam perspektif pembangunan daerah, harmonisasi regulasi dinilai mampu menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan memberikan rasa aman bagi pelaku usaha. Pada saat yang sama, kepastian hukum dapat menjadi instrumen untuk memperkuat daya saing daerah, membuka lapangan kerja, meningkatkan produktivitas masyarakat, serta memperluas dampak ekonomi pembangunan.

“Harmonisasi regulasi menjadi salah satu kunci untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, meningkatkan daya saing daerah, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Bupati berharap seminar hukum tersebut tidak berhenti sebagai ruang diskusi dan pertukaran gagasan, tetapi mampu melahirkan rekomendasi serta langkah konkret yang dapat diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.

Ia berharap hasil seminar dapat menjadi masukan strategis dalam meningkatkan kualitas regulasi daerah sekaligus mempercepat pengembangan sektor pariwisata dan agrobisnis di seluruh wilayah Sulawesi Utara.

“Kiranya hasil seminar dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas regulasi daerah sekaligus mempercepat pengembangan sektor pariwisata dan agrobisnis di seluruh wilayah Sulawesi Utara. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat besar bagi peningkatan kualitas regulasi daerah serta percepatan pembangunan pariwisata dan agrobisnis di daerah kita masing-masing dan secara umum di Provinsi Sulawesi Utara,” pungkas Robby.

Seminar tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Feri Tas, SH., M.Hum., M.Si., serta Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Rama Eka Darma, S.H., M.H., bersama sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara.

Forum tersebut menjadi momentum memperkuat jembatan kolaborasi antara pemerintah daerah dan institusi penegak hukum, sekaligus menempatkan harmonisasi regulasi sebagai salah satu fondasi strategis dalam mengawal pembangunan Sulawesi Utara agar semakin produktif, berdaya saing, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

☆J.L 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *