FER Komitmen Lindungi Masyarakat Minsel Dari Obat dan Kosmetik Berbahaya, Libatkan PERS dan BPOM

MINSELIMnews // Felly Estelita Runtuwene, S.E,,(FER) terus menunjukan komitmennya untuk terus membantu masyarakat, kali ini wakil rakyat di Komisi IX DPR RI ini, bekerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Manado menggelar kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Obat dan Makanan bersama Tokoh Masyarakat serta Insan Pers Kabupaten Minahasa Selatan guna melindungi Masyarakat Minsel dari Obat dan Kosmetik Berbahaya, yang berlangsung di Aula Kantor Lurah Rumoong Bawah, Amurang Barat, Minsel pada Senin (10/8/2026).

Dengan mengusung tema “Edukasi Obat dan Makanan Aman: Komitmen Bersama Komisi IX DPR RI dan BBPOM di Manado untuk Perlindungan Masyarakat”, agenda strategis ini bertujuan membangun kesadaran kolektif masyarakat agar lebih jeli, teliti, dan cerdas dalam memilih produk yang beredar di pasaran yang mencakup lingkungan warga.

FER yang merupakan Ketua Komisi IX DPR RI, menuturkan bahwa perlindungan konsumen tidak bisa hanya mengandalkan pengawasan pemerintah. Menurut legislator vokal asal Sulawesi Utara ini, masyarakat harus berperan aktif menjadi benteng pertama bagi kesehatan diri dan keluarga.

‎​”Perlindungan konsumen adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas yang kritis sebelum membeli atau mengonsumsi produk apa pun, baik itu obat-obatan, kosmetik, maupun makanan,” tutur FER.

Dalam sosialisasi tersebut, BBPOM dan Komisi IX membekali peserta dengan pemahaman mendalam mengenai bahaya laten obat ilegal, obat keras tanpa resep dokter, serta kosmetik berbahan kimia berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon yang marak beredar secara online maupun konvensional dan diinformasikan kepada secara terus menerus kepada masyarakat agar masyarakat nantinya benar-benar paham tentang hal-hal yang menyangkut nyawa tersebut.

Hal yang sangat penting dimana Masyarakat diajak untuk memahami prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebagai panduan utama:

‎​Obat Aman: Memastikan obat memiliki izin edar resmi BPOM, tidak dibeli sembarangan tanpa petunjuk medis, dan terhindar dari racikan ilegal.

Kosmetik Bebas Bahan Berbahaya: Memastikan produk perawatan kulit dan kecantikan tidak mengandung bahan kimia terlarang yang dapat memicu kerusakan kulit permanen hingga risiko kanker. Pangan Higienis & Bebas Bahan Kimia: Memastikan makanan terbebas dari pengawet dan pewarna tekstil berbahaya seperti formalin, boraks, maupun rhodamin B.

Secara khusus, Felly menggandeng peran strategis insan pers Minahasa Selatan untuk menyebarluaskan edukasi ini secara masif dan akurat kepada publik. Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu mengikis peredaran produk ilegal di kawasan Sulut. Melalui sinergi berkelanjutan antara Komisi IX DPR RI, BBPOM Manado, dan media massa, kegiatan ini diharapkan menjadi pijakan kuat dalam mewujudkan masyarakat Minahasa Selatan yang sehat, sejahtera, dan terlindungi dari ancaman produk berbahaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *