Satu Meja, Satu Arah: Robby–Frangky Mengawal Perubahan APBD 2026 untuk Kepentingan Rakyat


MINAHASA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2026, Senin (14/9/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Minahasa tersebut dipimpin Ketua DPRD Minahasa Franky Wolayan, SE, didampingi Wakil Ketua I Adri Kamasi dan Wakil Ketua II Putri Pontororing. Turut hadir Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., MAP, Sekretaris Daerah Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, unsur Forkopimda, jajaran Pemkab Minahasa, anggota DPRD serta undangan lainnya.

Ketua DPRD Franky Wolayan menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh pihak dalam agenda strategis tersebut. Menurutnya, pembicaraan tingkat I merupakan tahapan penting dalam proses pembahasan perubahan APBD sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Bupati Robby Dondokambey menegaskan bahwa Perubahan APBD 2026 bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen keuangan daerah. Perubahan anggaran harus menjadi instrumen untuk memastikan kebijakan fiskal tetap transparan, akuntabel, efektif, efisien dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Setiap rupiah yang dianggarkan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Bupati.

Dalam rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1.129.894.707.421,00 menjadi Rp1.056.691.475.105,15, atau mengalami penurunan Rp73.203.232.315,85.

Namun, di tengah penurunan pendapatan secara keseluruhan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami peningkatan. PAD naik dari Rp131.819.817.423,00 menjadi Rp133.508.538.485,55, atau bertambah Rp1.688.721.062,55.

Sebaliknya, pendapatan transfer mengalami penyesuaian dari Rp973.254.286.602,00 menjadi Rp897.726.269.602,00, berkurang Rp75.528.017.000,00.

Penyesuaian tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga struktur fiskal daerah agar tetap realistis dan mampu merespons perkembangan kondisi keuangan daerah.

Pada sisi belanja, terjadi peningkatan dari Rp1.151.020.530.877,00 sebelum perubahan menjadi Rp1.195.734.409.265,27 setelah perubahan. Dengan demikian, belanja daerah meningkat Rp44.713.878.388,27.

Belanja operasi meningkat dari Rp877.588.049.023,04 menjadi Rp967.995.663.436,35.

Sementara belanja modal naik dari Rp52.733.560.840,96 menjadi Rp82.642.667.565,92, atau bertambah Rp29.909.106.724,96.

Belanja tidak terduga juga meningkat dari Rp6 miliar menjadi Rp13.246.240.574,00, atau bertambah Rp7.246.240.574,00.

Di sisi lain, belanja transfer turun dari Rp214.698.921.013,00 menjadi Rp131.849.837.689,00, atau berkurang Rp82.849.083.324,00.

Bupati menegaskan, perubahan komposisi belanja tersebut harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

Perubahan struktur pendapatan dan belanja turut berdampak terhadap posisi defisit. Defisit sebelum perubahan sebesar Rp21.125.823.456,00 menjadi Rp139.042.934.160,12, atau berubah sebesar Rp117.917.110.704,12.

Untuk menutup defisit tersebut, penerimaan pembiayaan meningkat dari Rp33 miliar menjadi Rp150.917.110.704,12, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA).

Sementara pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp11.874.176.544,00, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp139.042.934.160,12.

Dengan struktur tersebut, total APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2026 setelah perubahan mencapai Rp1.207.608.585.809,27, meningkat Rp44.713.878.388,27 dibandingkan APBD sebelum perubahan sebesar Rp1.162.849.707.421,00.

Bupati Robby menekankan agar pembahasan perubahan APBD dilakukan secara konstruktif, objektif dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia meminta prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas menjadi fondasi dalam setiap tahapan pembahasan maupun pelaksanaan anggaran.

Sejumlah sektor strategis menjadi perhatian, mulai dari pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi masyarakat, ketahanan pangan, pengendalian inflasi, perlindungan sosial hingga agenda pembangunan strategis lainnya.

“Jangan sampai perubahan anggaran hanya menghasilkan perubahan administrasi, tetapi harus menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan masyarakat,” ungkapnya.

Bupati juga mengingatkan jajaran Pemkab Minahasa agar setiap program dan kegiatan yang telah disepakati dapat dilaksanakan dengan penuh integritas dan tanggung jawab.

Lebih lanjut, Bupati menilai sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan.

Kolaborasi tersebut, menurutnya, perlu diperluas dengan pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan, dunia usaha, perguruan tinggi, tokoh agama, tokoh masyarakat serta seluruh elemen masyarakat.

Semangat kolaborasi tersebut menjadi bagian dari orkestrasi pembangunan untuk mewujudkan visi Kabupaten Minahasa sebagai “Daerah Pariwisata yang Maju dan Sejahtera.”

Dalam kesempatan itu, Bupati turut menyampaikan ucapan selamat atas dua tahun pengabdian pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Minahasa periode 2024–2029.

Ia berharap momentum tersebut semakin memperkuat komitmen DPRD dalam menjalankan amanah rakyat dengan integritas, dedikasi dan tanggung jawab.

Rapat paripurna pembicaraan tingkat I ini menjadi pijakan penting bagi kelanjutan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026. Pemerintah Kabupaten Minahasa dan DPRD diharapkan terus menjaga keterbukaan, kebersamaan serta akuntabilitas agar kebijakan anggaran yang dihasilkan benar-benar menjadi instrumen pembangunan dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Minahasa.

☆J.L

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *