MINSEL – IMnews.com // Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD), adalah kegiatan pemberian langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes), sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Desa (Pemdes) Wawona melakukan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Bulan Januari – Juli tahun 2026 pada hari Jumat, 04 September 2026.
Kegiatan ini dilaksakan di Aula Balai Desa Wawona yang dimulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. BLT DD bulan Januari-Juli Tahun 2026 telah disalurkan oleh Pemerintah Desa Wawona kepada 11 KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Setiap KPM menerima bantuan masing-masing sebesar Rp 300.000,- setiap bulannya.
Hukum Tua Desa Wawona Defrit F. A. Rori, SH., menyampaikan pesan kepada seluruh penerima BLT DD untuk memanfatkan bantuan tunai tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Kami mengucapkan selamat kepada penerima BLT DD, gunakan dana tersebut dengan bijak agar Bapak/Ibu penerima bantuan bisa merasakan manfaat dari dana tersebut,” tutur Hukum Tua Wawona Defrit Rori.
Melalui BLT-DD, pemerintah mengalokasikan dana untuk membantu warga desa dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan warga. Kegiatan penyaluran BLT-DD ini bertujuan untuk mendukung masyarakat kurang mampu secara ekonomi. Program ini menjadi salah satu langkah konkrit pemerintah dalam rangka menjaga ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat.
Penyaluran BLT Desa Wawona dihadiri Hukum Tua Deyfit F. A. Rori, SH, Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua BPD Rolly Pua, Pendamping Desa, PLD, Mewakili Camat staf kecamatan Sonny Lumintang dan Perangkat Desa.
