MINAHASA — Pemerintah Kabupaten Minahasa menegaskan komitmennya memperkuat arsitektur pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan berintegritas. Komitmen tersebut dikonsolidasikan melalui Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Sosialisasi Antikorupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa yang digelar Inspektorat Kabupaten Minahasa di SMP Negeri 1 Tondano, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis Pemkab Minahasa dalam membangun sistem pertahanan antikorupsi yang tidak hanya bertumpu pada pengawasan, tetapi juga mengakar pada perubahan budaya kerja aparatur pemerintahan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si., menegaskan bahwa hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI harus ditempatkan sebagai instrumen evaluasi sekaligus pijakan strategis untuk melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan.
Bagi Pemkab Minahasa, SPI tidak semata-mata berbicara mengenai skor atau angka penilaian. Lebih dari itu, hasil SPI harus dibaca sebagai cermin integritas birokrasi sekaligus peta kerawanan yang menunjukkan titik-titik yang membutuhkan intervensi, penguatan sistem dan pembenahan perilaku aparatur.
Lynda mengatakan, hasil SPI memberikan gambaran mengenai berbagai potensi kerawanan korupsi di daerah. Karena itu, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk melakukan evaluasi secara terbuka, objektif dan jujur terhadap berbagai kelemahan yang masih terdapat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Kita harus mengakui secara jujur kelemahan yang masih ada, baik dalam aspek sistem tata kelola, transparansi, pelayanan publik maupun faktor integritas individu aparatur sipil negara,” ujar Lynda.
Menurutnya, pengakuan terhadap kelemahan bukanlah bentuk kemunduran, melainkan merupakan titik awal konsolidasi perbaikan. Pemerintahan yang berintegritas harus memiliki kemampuan untuk membaca risiko, menutup celah penyimpangan dan memastikan setiap kebijakan serta pelayanan publik berjalan dalam koridor aturan.

Karena itu, agenda antikorupsi di lingkungan Pemkab Minahasa diarahkan agar tidak berhenti pada pemenuhan aspek administratif. Gerakan tersebut harus berkembang menjadi transformasi budaya birokrasi, di mana integritas menjadi fondasi dalam setiap proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam memperkuat agenda tersebut, Lynda menyambut kehadiran Forum Penyuluh Antikorupsi (Paksi) Sulawesi Utara sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memperluas edukasi dan pencegahan korupsi.
Kolaborasi tersebut dinilai memiliki posisi penting karena upaya membangun pemerintahan berintegritas membutuhkan orkestrasi lintas unsur, mulai dari perangkat daerah, satuan pendidikan hingga pemerintahan desa dan kelurahan.
“Melalui kerja sama ini kita ingin membangun benteng pertahanan moral dan sistemik yang lebih kuat,” katanya.
Lynda menegaskan, kekuatan utama gerakan antikorupsi bukan hanya berada pada seberapa ketat sebuah sistem dibangun, tetapi juga pada seberapa kuat nilai integritas melekat pada setiap individu yang menjalankan roda pemerintahan.
Dengan demikian, kerja sama Pemkab Minahasa dan Paksi Sulut diharapkan mampu memperluas ekosistem pencegahan korupsi melalui edukasi, asistensi, penyuluhan serta penguatan kesadaran aparatur dan masyarakat.
Sekda secara khusus meminta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa, termasuk para kepala sekolah, untuk mempelajari rekomendasi hasil SPI secara serius.
Rekomendasi tersebut harus diterjemahkan menjadi langkah korektif dengan menutup berbagai celah yang berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi.
“Saya berharap seluruh jajaran pemerintah daerah dan para kepala sekolah untuk mempelajari rekomendasi hasil SPI serta menutup berbagai celah yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi, khususnya pada sektor pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa, serta manajemen sumber daya manusia,” tegasnya.
Penekanan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa agenda integritas harus menyentuh ruang-ruang yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Pelayanan publik harus bebas dari praktik transaksional. Pengadaan barang dan jasa harus dijalankan secara transparan dan bertanggung jawab. Sementara manajemen sumber daya manusia harus dibangun berdasarkan profesionalisme, kompetensi dan integritas.
Dengan pendekatan tersebut, hasil SPI tidak berhenti sebagai dokumen evaluasi, tetapi menjadi instrumen navigasi pemerintahan untuk mengidentifikasi risiko, memperbaiki mekanisme dan memperkuat pengendalian internal.
Lynda juga memberikan penekanan khusus terhadap implementasi kesepakatan bersama yang telah ditandatangani.
Menurutnya, penandatanganan kerja sama tidak boleh berhenti sebagai agenda seremonial. Kesepakatan harus memiliki konsekuensi berupa program kerja, edukasi dan aksi nyata yang dapat dirasakan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.
“Penandatanganan kesepakatan bersama tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus dilanjutkan dengan aksi nyata,” ujarnya.
Ia berharap Paksi Sulawesi Utara dapat membantu Pemkab Minahasa membangun gerakan edukasi antikorupsi yang lebih luas dan menjangkau seluruh lapisan pemerintahan.
“Saya berharap Forum Penyuluh Antikorupsi Sulawesi Utara dapat membantu kami melakukan edukasi, asistensi dan penyuluhan antikorupsi yang menyasar hingga ke tingkat desa dan kelurahan di Kabupaten Minahasa,” ungkapnya.
Pendekatan tersebut menjadi penting karena benteng integritas pemerintahan tidak boleh hanya dibangun di tingkat kabupaten. Ia harus menjalar hingga ke unit pelayanan paling dekat dengan masyarakat.
Di tengah tuntutan modernisasi tata kelola pemerintahan, Lynda mengingatkan bahwa teknologi, regulasi dan sistem pengawasan tidak akan memberikan hasil maksimal tanpa integritas aparatur sebagai pelaksana.
“Korupsi tidak akan bisa diberantas hanya dengan sistem yang canggih jika tidak dibarengi dengan integritas manusianya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi pesan kuat bahwa reformasi tata kelola bukan sekadar reformasi sistem, tetapi juga reformasi karakter.
Karena itu, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa diajak menjadikan kejujuran, kedisiplinan dan tanggung jawab sebagai nilai dasar dalam menjalankan tugas.
Terlebih dalam pelayanan publik, aparatur pemerintah merupakan wajah negara yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Setiap tindakan, keputusan dan pelayanan akan menjadi bagian dari penilaian publik terhadap kualitas pemerintahan.
Lynda menegaskan, masyarakat Minahasa mendambakan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. Harapan tersebut harus dijawab melalui konsistensi dalam menjaga integritas serta keberanian menolak segala bentuk penyimpangan.
Ia mengingatkan seluruh jajaran agar tidak memberikan ruang terhadap gratifikasi, suap maupun pungutan liar.
“Kepercayaan publik adalah aset terbesar kita. Mari kita jaga kepercayaan itu dengan menolak segala bentuk gratifikasi, suap maupun pungutan liar,” tandasnya.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kepercayaan publik merupakan modal sosial sekaligus fondasi legitimasi pemerintah. Ketika kepercayaan terjaga, hubungan antara pemerintah dan masyarakat dapat dibangun melalui transparansi, akuntabilitas dan pelayanan yang semakin berkualitas.
Sebaliknya, penyimpangan sekecil apa pun dapat menggerus kepercayaan yang telah dibangun. Karena itu, menjaga integritas bukan hanya kewajiban moral aparatur, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab institusional pemerintah daerah.
Menutup sambutannya, Lynda menyampaikan apresiasi kepada jajaran Forum Penyuluh Antikorupsi Sulawesi Utara atas kolaborasi yang dibangun bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan menjadikan momentum tersebut sebagai titik penguatan gerakan bersama dalam membangun pemerintahan yang memiliki daya tahan terhadap praktik korupsi.
“Mari kita bergandengan tangan, satukan langkah demi mewujudkan Minahasa yang maju, berintegritas dan bebas dari korupsi,” pungkasnya.
Pesan tersebut mempertegas arah konsolidasi Pemkab Minahasa: membangun pemerintahan bukan hanya dengan program, tetapi dengan integritas; bukan hanya dengan sistem, tetapi dengan keteladanan; dan bukan hanya dengan regulasi, tetapi dengan budaya kerja yang menempatkan kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama.
Kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Sosialisasi Antikorupsi tersebut turut dihadiri Ketua Paksi Sulut Dr. Magdalena Wulur, SE, MAP, Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Leonny Mongi, Kepala Inspektorat Minahasa Dr. Vicky Ch. Tanor, S.Pi., M.Si., Kepala Dinas Pendidikan Drs. Arthur N. Palilingan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ricky Laloan, SH, serta seluruh kepala sekolah di Kabupaten Minahasa.
☆J.L

