MINSEL – IMNews // Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel) seriusi dugaan penyalahgunaan anggaran “Dana hibah Pilkada Tahun 2024″ Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (PEMKAB-MINSEL) kepada KPU Minsel. hal tersebut ditunjukkan Kejari dengan melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan pada Senin, (03/08/2026).
Adapun penggeledahan dilakukan atas dasar Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Amurang dan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Minahasa Selatan.
“Kami tim penyidik dari Kejaksaan Minahasa Selatan telah melaksanakan penggeledahan di Kantor KPU Minahasa Selatan dalam rangka penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan kepada Komisi Pemilihan Umum (Minsel),” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rastin Mokodompit, S.H, seusai penggeledahan.
Perlu diketahui bahwa anggota tim penyidik Kejari Minsel diantaranya Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Pidana Khusus, dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti, serta anggota penyidik lainnya.
Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut Kejari Minsel menyita puluhan box dan karung yang berisi berkas dan alat elektronik. Penggeledahan ini merupakan kali pertama dilakukan Kejari Minsel di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan.
Perlu juga diketahui bahwa Kejari Minahasa Selatan saat ini sedang melakukan penyidikan terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Hibah Pilkada 2024 Pemkab Minsel kepada KPU Minsel dengan nilai Rp36,8 Miliar.
Sementara itu, beberapa pihak pun mendesak Kejari Minsel untuk memeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan, yang kuat dugaan juga memiliki indikasi dengan pola yang sama.
Terkait hal tersebut, Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum Kinerja Aparatur Negara RI (LI-TIPIKOR) dan Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Minsel.
Juga meminta Kejari Minsel untuk turut memeriksa Bawaslu Kabupaten Minsel dalam dugaan yang sama.
“Kami mendukung penuh apa yang dilakukan oleh Kejari Minsel dalam upaya pemberantasan korupsi. Kami juga meminta agar kasus-kasus yang lain supaya dapat segera diselesaikan juga. Dan kami juga meminta untuk segera memeriksa Bawaslu Kabupaten Minsel terkait dugaan indikasi yang sama,” ucap Toar Lengkong, Ketua LI-TIPIKOR Sulawesi Utara, kepada media IMnews, Rabu (05/08).
