Perlindungan ASN Jadi Prioritas, Pemkab Minahasa Perkuat Tata Kelola dan Kesejahteraan PPPK

 

MINAHASA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menegaskan komitmennya memperkokoh fondasi tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pemenuhan hak-hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara bertahap, terukur, dan berlandaskan kepastian hukum.

Langkah ini menjadi penegasan pemerintah daerah dalam meluruskan informasi yang berkembang terkait jaminan sosial PPPK sekaligus memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.

Kepala BKPSDM Minahasa, Johnny Tendean AP, MAP, menyatakan bahwa seluruh kebijakan manajemen ASN mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan menjunjung prinsip good governance, akuntabilitas, transparansi, serta keberlanjutan fiskal.

Menurutnya, perlindungan sosial bagi ASN merupakan agenda strategis pemerintah yang dilaksanakan melalui tahapan implementasi, kesiapan administrasi, penganggaran, dan koordinasi lintas sektor.

Sebagai bagian dari penguatan arsitektur perlindungan ASN, Pemkab Minahasa juga tengah memproses kerja sama dengan PT Taspen (Persero) Cabang Manado melalui program Taspen Smart Save yang akan menghadirkan manfaat Taspen Life dan Group Personal Accident (GPA).

Program ini diproyeksikan menjadi instrumen penguatan perlindungan dan perencanaan keuangan jangka panjang bagi PPPK.

Johnny menegaskan, Pemkab Minahasa akan terus menyempurnakan tata kelola ASN dengan menjadikan kepastian hukum, akuntabilitas, dan keberlanjutan program sebagai poros kebijakan dalam membangun birokrasi yang profesional, modern, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Pemerintah juga mengajak seluruh pihak menyikapi setiap informasi secara objektif dan komprehensif, sehingga penyempurnaan kebijakan dapat terus berjalan demi memperkuat kesejahteraan serta perlindungan ASN di Kabupaten Minahasa.

☆J.L

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *