JAKARTA // IMnews – Menjadi wadah penyelesaian masalah advokasi secara non litigasi dan menampung keluhan masyarakat untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum, mendorong tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta mewujudkan pelayanan publik yang lebih responsif dan akuntabel.
Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) melakukan audiensi dan meyerahkan langsung Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Kantor ATR-BPN Jakarta Barat.
Terkait hal tersebut LP-KPK lewat Sekretaris Jenderal (SEKJEN) Freddy R. J.Tulangow berharap bisa mendapatkan informasi yang jelas serta akurat dari Kepala Kantor ATR-BPN Jakarta Barat tentang proses penerbitan Sertipikat kepada PT. Antilope Madju yang diduga tanpa Warkah yang benar sebagai Alas Hak, sebab Ahli Waris belum pernah melakukan transaksi jual beli apalagi mengalihkan hak kepada PT. Antilope Madju, sehingga telah berproses Hukum Pidana di Kepolisian Polda Metro Jaya tentang Dugaan Kasus Pemalsuan tersebut yang merugikan pihak pemilik yang sesungguhnya.
LP-KPK meminta kepada Kepala Kantor ATR-BPN Jakarta Barat untuk :
1. Menunjukkan Warkah dari objek tersebut sebagai dasar ATR-BPN Jakarta Barat menerbitkan Sertipikat atas nama PT. Antilope Madju dengan Nomor 3142 tahun 2004 yang diduga menggunakan Data Yuridis yang Cacat Administrasi.
2. Menerbitkan Sertipikat kepada para Ahli Waris yang memiliki dasar kepemilikan yang Sah pada saat mereka mengajukan permohonan Sertipikat.
“Hal itu sangatlah menarik dan memicu Perhatian Publik. Kecuali, berdasarkan Fakta yang sesungguhnya dari Ahli Waris kepada J.A alias Janni selaku pengadu dengan Bukti : Perjanjian Pengikatan Jual-Beli Lunas (PPJB) dari Notaris, maka beliaulah yang layak mendapatkan Sertipikat sesuai dengan bukti atau data-data yang terlampir dalam Surat Lembaga kami LP-KPK” tutur Tulangow.
“Toha Bin Djum sebagaimana dijelaskan oleh Instansi terkait dalam hal ini Pemerintah setempat lewat surat resmi menyatakan bahwa tidak ada pengalihan hak kepada pihak manapun sampai hari ini” tegas Tulangow.
Adapun Dokumen/Bukti Kepemilikan dari Toha Bin Djum, yang termaktub dalam Surat Lembaga LP-KPK lengkap dengan lampiran dokumen 1 berkas beserta bukti penyidikan dugaan kasus pemalsuan dari Polda Metro Jaya, telah diserahkan langsung kepada Kepala Kantor ATR-BPN Jakarta Barat oleh Pengurus Pusat KOMNAS LP-KPK dalam hal ini Ketua Umum Amirul S.Piola didampingi Sekretaris Jenderal Freddy R.J.Tulangow dan Bendahara Umum Paisal Rajab.
LP-KPK juga berterima kasih atas penyambutan Kepala Kantor ATR-BPN Jakarta Barat beserta jajaran pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 di Kantor ATR-BPN Jakarta Barat.
Saat ini LP-KPK menunggu balasan Surat/Tanggapan Resmi dari Kepala Kantor ATR-BPN Jakarta Barat dan berharap dalam waktu dekat ini, untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan dan demi Tegaknya Kebenaran dan Keadilan.
Sebagaimana kita ketahui proses penerbitan Sertipikat harus berdasarkan kumpulan dokumen atau arsip otentik yang menjadi dasar hukum dan riwayat rekam jejak suatu proses penerbitan Sertipikat tanah itulah Warkah.
#lifanjolie
