
MINAHASA — Komisi III DPRD Kabupaten Minahasa menegaskan fungsi pengawasan sebagai gerbang kepastian tata kelola investasi dan infrastruktur daerah. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama MyRepublic, DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Kominfo, Satpol PP dan Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Minahasa, Rabu (23/9/2026), DPRD meminta seluruh aktivitas MyRepublic berjalan sesuai koridor perizinan yang berlaku.
Ketua Komisi III DPRD Minahasa Romy Leke mengungkapkan, hasil RDP menemukan masih terdapat persyaratan perizinan yang belum dilengkapi MyRepublic, sementara sebagian infrastruktur jaringan telah terpasang di sejumlah lokasi.
Atas kondisi tersebut, Komisi III menyepakati langkah penertiban dan penyegelan infrastruktur yang belum memenuhi ketentuan, hingga seluruh persyaratan administratif dan teknis diselesaikan. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur di Minahasa harus bertumpu pada kepastian hukum, tertib administrasi dan kepatuhan terhadap tata kelola daerah.
“Segel dulu pengoperasiannya dan pemasangan infrastrukturnya sambil melengkapi persyaratan yang ada di daerah,” tegas Romy.
DPRD juga membuka ruang penyelesaian konstruktif dengan mendorong MyRepublic memenuhi berbagai kewajiban terkait PBG, dokumen lingkungan/Amdal sesuai ketentuan, pemanfaatan lahan masyarakat maupun pemerintah, penggunaan fasilitas jalan hingga fasilitas PJU apabila digunakan.
Ketua LAKRI Minahasa Jamel Omega Lahengko turut meminta adanya sanksi terhadap pemasangan tiang fiber optik yang dinilai belum mengantongi kelengkapan izin.

Menurutnya, ketegasan diperlukan agar persoalan serupa tidak menjadi preseden bagi pelaku usaha lainnya.
Sementara itu, perwakilan MyRepublic Fernando Wantah menyatakan pihaknya menyerahkan proses tersebut kepada pemerintah daerah dan siap mengikuti ketentuan yang ditetapkan perangkat daerah terkait.
RDP tersebut memperlihatkan garis tegas antara investasi dan kepatuhan regulasi: pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi pembangunan dan layanan digital, namun setiap ekspansi infrastruktur harus berjalan melalui pintu perizinan, tertib ruang, kepastian administrasi dan kepentingan publik.
Dalam kerangka tata kelola pemerintahan, langkah Komisi III menjadi bagian dari orkestrasi pengawasan daerah untuk memastikan modernisasi konektivitas digital tidak berjalan di luar koridor regulasi, sekaligus menjaga agar setiap aktivitas usaha memiliki pijakan hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta daerah.
☆J.L
