Bupati RD Tegaskan Negara Harus Hadir, Minahasa Perkuat Tata Kelola Berbasis HAM


MINAHASA — Penguatan budaya Hak Asasi Manusia (HAM) terus menjadi bagian penting dalam arah penyelenggaraan pemerintahan di Sulawesi Utara. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperkuat sinergi untuk memastikan prinsip-prinsip HAM semakin terintegrasi dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan “Sinergi Bersama dalam Membangun Budaya HAM di Provinsi Sulawesi Utara” yang digelar di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan ini dihadiri Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) RI Mugiyanto, M.AP., Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. J. Victor Mailangkay, Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., M.A.P. (RD) serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam arahannya, Wamen HAM Mugiyanto menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam memahami sekaligus mengimplementasikan prinsip-prinsip HAM. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki posisi strategis karena menjadi institusi yang paling dekat dengan masyarakat dan bersentuhan langsung dengan berbagai kebutuhan dasar warga.

“Pemerintah sangat penting karena mereka termasuk pelaksana, tetapi juga perlu diberikan pemahaman tentang hak asasi manusia,” ujar Mugiyanto.

Ia juga mendorong penguatan budaya HAM melalui sektor pendidikan, termasuk perguruan tinggi. Kampus dinilai dapat menjadi ruang strategis untuk memperluas literasi HAM dan membangun kesadaran masyarakat secara berkelanjutan.

“Kami juga punya program untuk membantu universitas yang ada sebagai pusat pendidikan. Kalau punya pusat pendidikan HAM, kita bisa bekerja sama,” katanya.

Tidak hanya pemerintah dan institusi pendidikan, Wamen HAM turut menekankan posisi strategis media dan media sosial dalam membangun pemahaman publik mengenai HAM. Menurutnya, media tidak hanya memiliki fungsi mengangkat persoalan dan tantangan, tetapi juga dapat menjadi kanal untuk menyebarluaskan praktik-praktik baik dalam pemenuhan dan perlindungan HAM.

“Teman-teman media, media sosial itu lebih suka yang menjadi tantangan. Tetapi, media juga bisa menyampaikan hal-hal baik dan praktik-praktik baik, termasuk strategi,” ujarnya.

Mugiyanto menjelaskan bahwa pemenuhan HAM tidak selalu harus dilakukan secara serentak, khususnya ketika pemerintah menghadapi keterbatasan sumber daya. Namun, pelaksanaannya harus memiliki arah kebijakan, tahapan yang jelas, transparansi serta melibatkan masyarakat.

“Pendidikan, kesehatan, perumahan itu ada yang namanya progresif, artinya bisa dilakukan secara bertahap. Ketika sumber daya terbatas, itu dibolehkan, tetapi pemerintah harus memastikan punya tahapan-tahapan rencana,” jelasnya

Ia sekaligus mengingatkan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tidak melahirkan diskriminasi, baik berdasarkan agama, afiliasi maupun kondisi fisik masyarakat.
Salah satu perhatian yang disorot adalah pemenuhan akses bagi penyandang disabilitas di fasilitas pemerintahan.

Menurut Mugiyanto, apabila sebuah fasilitas belum sepenuhnya ramah terhadap penyandang disabilitas, pemerintah tetap harus memiliki perencanaan dan tahapan perbaikan yang terukur.

“Misalnya, saya belum mau lihat ini Kantor Gubernur apakah sudah ramah bagi penyandang disabilitas atau masih bisa masuk atau tidak. Kalau belum, mungkin bisa ditunda, tetapi harus punya rencana ke depan untuk mengimplementasikannya,” katanya.

Pemenuhan hak penyandang disabilitas, lanjutnya, juga mencakup aspek ketenagakerjaan. Pemerintah dan seluruh instansi terkait perlu memastikan tersedianya kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, partisipasi masyarakat menjadi salah satu elemen penting dalam membangun ekosistem HAM. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri karena memiliki keterbatasan kapasitas sehingga membutuhkan kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat.

“Ini salah satu kunci keberhasilan program-program HAM adalah dengan membuka ruang-ruang yang biasanya kita di pemerintahan punya keterbatasan kapasitas,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Minahasa Robby Dondokambey mengatakan keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari penguatan pemahaman dan konsolidasi pelaksanaan program HAM di daerah.

RD menilai kegiatan tersebut penting sebagai ruang sosialisasi sekaligus penguatan terhadap berbagai program yang telah berjalan di Kabupaten Minahasa.

“Jadi kita diundang untuk mengikuti. Ini sama saja sosialisasi, ini penguatan. Tapi kan di kabupaten sudah kita laksanakan,” kata RD.

Menurutnya, Pemkab Minahasa telah memiliki perangkat daerah yang menjalankan fungsi perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat, khususnya berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.

“Ada Dinas PPA, perlindungan perempuan, perlindungan anak, semua sudah kita laksanakan. Jadi ini tinggal penguatan,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa agenda pembangunan budaya HAM di Minahasa tidak berdiri sebagai program yang sepenuhnya baru, melainkan menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang telah berjalan.

Sinergi pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan pemerintah kabupaten/kota diharapkan mampu membangun arsitektur pelayanan publik yang semakin inklusif, transparan, nondiskriminatif dan berorientasi pada penghormatan terhadap hak setiap warga negara.

Dengan demikian, budaya HAM tidak berhenti pada sosialisasi dan pemahaman normatif, tetapi diterjemahkan menjadi praktik nyata dalam kebijakan, pelayanan publik serta penyelenggaraan pemerintahan di seluruh wilayah Sulawesi Utara.

☆J.L

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *