
MINAHASA — Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025 dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Minahasa Tahun 2025.
Kegiatan Rakor tersebut digelar di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Rabu (4/3/26).

Dalam sambutannya, Sekda Lynda Watania menegaskan bahwa penyusunan LKPJ dan LPPD merupakan bagian integral dari tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memastikan tertib administrasi dan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, serta akuntabel.
“Untuk melaksanakan aktivitas dan tanggung jawab kita sebagai ASN, hari ini kita hadir dalam rangka penyelesaian penyusunan LPPD dan LKPJ Tahun 2025. Dokumen-dokumen ini adalah dokumen wajib yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Watania.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem pemerintahan daerah, terdapat dokumen yang bersifat wajib tanpa batas waktu tertentu, namun ada pula dokumen yang memiliki tenggat waktu dan harus disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LKPJ dan LPPD termasuk dalam kategori laporan yang memiliki batas waktu penyampaian, sehingga penyusunannya harus dilakukan secara cermat, sistematis, dan tepat waktu.
Lebih lanjut, Sekda menekankan bahwa meskipun kedua laporan tersebut disusun setiap tahun, indikator, kriteria, dan dasar penyusunannya senantiasa mengalami penyesuaian mengikuti dinamika regulasi serta arah kebijakan pembangunan daerah.
Penyelarasan tersebut dilakukan dengan mengacu pada dokumen perencanaan strategis daerah, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan dokumen perencanaan lainnya.

Dalam pemaparannya, ia juga menguraikan perbedaan mendasar antara LPPD dan LKPJ. LPPD merupakan laporan yang disusun oleh Bupati sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Sementara itu, LKPJ adalah laporan yang disampaikan Bupati kepada DPRD sebagai wujud akuntabilitas kepala daerah terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan selama satu tahun anggaran.
Menurutnya, kedua dokumen tersebut bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis untuk mengukur kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara komprehensif dan terukur.
Sekda Lynda Watania berharap melalui rapat koordinasi ini, seluruh perangkat daerah dapat memperkuat sinergi lintas sektor, melengkapi data secara valid dan terintegrasi, serta menyusun laporan berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, proses evaluasi kinerja pemerintahan dapat berjalan optimal dan memberikan gambaran objektif atas capaian pembangunan di Kabupaten Minahasa sepanjang Tahun 2025.
“Ketepatan waktu, akurasi data, dan kesesuaian dengan indikator menjadi kunci. Ini bukan hanya soal memenuhi kewajiban, tetapi tentang menjaga kredibilitas dan integritas tata kelola pemerintahan,” tegasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulawesi Utara yang diwakili oleh Analis Kebijakan Muda Sub Bagian Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Jeksen Lonteng, SIP, MAP, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa, antara lain Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Kepala Dinas Sosial, Direktur RSUD Samratulangi, Kepala Dinas Perpustakaan, Kepala Badan Kesbangpol, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Organisasi, perwakilan OPD, serta para Camat se-Kabupaten Minahasa.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal strategis dalam memastikan seluruh proses penyusunan LKPJ dan LPPD Tahun 2025 berjalan sesuai regulasi, sekaligus memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada hasil di Kabupaten Minahasa.
☆J.L
