“Menegakkan Regulasi, Meneguhkan Integritas: Pemkab Minahasa Pastikan Kebijakan TPP ASN Berpayung Hukum”

InterMitraNews.com

MINAHASA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Minahasa menyampaikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum, mekanisme, dan proses persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Minahasa.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik guna memberikan pemahaman yang komprehensif dan akurat mengenai kebijakan TPP ASN di daerah.

Dalam penjelasan resmi tersebut, Pemkab Minahasa menegaskan bahwa pelaksanaan pemberian TPP kepada ASN telah berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Regulasi utama yang menjadi dasar hukum adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 58, yang mengatur bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan setelah memperoleh persetujuan dari DPRD.

Selain itu, mekanisme pelaksanaan TPP di Kabupaten Minahasa juga telah melalui proses sesuai ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemkab menjelaskan bahwa pembayaran TPP ASN sejak Tahun Anggaran 2021 telah mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Dalam Negeri, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut, Bagian Organisasi Sekda Kabupaten Minahasa menegaskan bahwa besaran TPP merupakan salah satu unsur penting dalam proses verifikasi dan persetujuan pemerintah pusat.

Selama tidak terdapat perubahan atau kenaikan nominal TPP per kelas jabatan, maka Pemerintah Daerah tidak diwajibkan mengajukan kembali permohonan persetujuan pembayaran TPP.

Untuk penyusunan anggaran tahun mendatang, Pemkab Minahasa juga memastikan akan menyesuaikan seluruh proses dengan regulasi terbaru.

Pembayaran TPP Tahun Anggaran 2025 akan mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, yang menjadi dasar hukum dalam perencanaan dan penyusunan anggaran daerah.

Menanggapi isu yang beredar di publik, Pemerintah Kabupaten Minahasa juga menepis informasi yang menyebutkan bahwa TPP ASN belum memperoleh persetujuan DPRD.

Pemkab menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme formal, meliputi:

  1. Penyampaian dan pembahasan dalam forum DPRD
  2. Nota kesepakatan KUA–PPAS antara DPRD dan Pemerintah Daerah
  3. Penyampaian dan penjelasan Ranperda APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD
  4. Persetujuan dan pengambilan keputusan bersama terkait pelaksanaan Perda APBD
  5. Harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM
  6. Evaluasi oleh Pemerintah Provinsi hingga penerbitan Nomor Register Perda APBD

Dengan demikian, seluruh rangkaian mekanisme telah berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada tahapan yang terlewat.

“Keterangan ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang berkembang dan memberikan kepastian hukum terhadap kebijakan pembayaran TPP ASN di Kabupaten Minahasa,” demikian pernyataan resmi Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Bagian Organisasi Setda. 

☆J.L 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *