Bangun Jalan Paving Stone Di Desa Popontolen, Masyarakat Ucapkan Terimakasih Bupati FDW.

Minahasa Selatan // Intermitranews.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Pemkab-Minsel), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Melaksanakan Pembangunan Infrastruktur Jalan Paving Stone di Jaga VII Desa Popontolen, Kecamatan Tumpaan dengan Anggaran Rp. 199.904.000,00- yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Tahun Anggaran 2025.

Perlu diketahui bahwa untuk membangun suatu jalan, tentu akan memerlukan metode efektif dalam perancangan agar diperoleh hasil yang terbaik dan ekonomis. Pembangunan jalan bukan hanya pada jalan raya saja, akan tetapi bisa juga pada lingkungan perumahan yang bertujuan untuk mencapai kelancaran jalan dalam melakukan kegiatan, terutama dapat menciptakan suasana yang nyaman dan menunjang perekonomuan Masyarakat.

Warga Desa Popontolen lebih khususnya jaga VII berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan yakni Bupati Minahasa Selatan Bpk. Franky Donny Wongkar, SH dan Bpk. Wakil Bupati Brigjen TNI ((Purn) Theodorus Kawatu, SIP. yang telah merealisasi aspirasi Masyarakat Desa Popontolen Kecamatan Tumpaan, dengan membangun jalan Paving Stone, hal tersebut disampaikan beberapa Warga Jaga VII, menurut mereka melintasi akses jalan tersebut jalannya tidak baik untuk dilalui namun, setelah pemerintah telah mengrealisasikan pembuatan jalan paving stone tersebut segala aktivitas warga masyarakat yang melalui jalan tersebut jadi tidak terkendala lagi.

“Pembangunan Insfratruktur di daerah kabupaten Minahasa Selatan memang saat ini berusaha dilakukan se-maksimal mungkin oleh Pemerintah Kabupaten, oleh karenannya pembangunan dilakukan secara bertahap untuk kepentingan Masyarakat, kali ini Kecamatan Tumpaan khususnya di desa Popontolen Jaga VII telah direalisasikan pembangunan jalan Paving stone. Harapan dari Pemerintah Kabupaten Minsel, Pemerintah Kecamatan Tumpaan dan lebih khusus Pemerintah Desa Popontolen, dengan telah dilaksanakannya pembangunan paving tersebut, semoga bisa membantu mempermudah transportasi Masyarakat Desa melalui jalan tersebut dan juga bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, demikian juga warga diharapkan ikut berpartisipasi untuk tetap menjaga kondisi jalan agar selalu layak dilalui” tutur pjt. Hukum Tua Ferry Pangala.

pjt. Hukum Tua Ferry juga menyampaikan :

“Perlu juga diketahui bahwa dalam pembangunan jalan Paving Stone tersebut, kami Pemerintah Desa terus mengawasi dalam pekerjaannya sampai selesai, sehingga dalam pekerjaan pembangunan jalan paving stone tersebut yang dibangun di jaga VII tersebut, dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan, Pemdes juga bekerjasama dengan berbagai unsur masyarakat untuk dapat menopang segala bentuk pembangunan yang ada di Desa yang khususnya di Desa Popontolen,Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan” jelas Pangala.

Adapun kegiatan pembangunan jalan paving stone tersebut di kecamatan Tumpaan tepatnya di desa Popontolen yang merupakan realisasi berdasarkan aspirasi pokok pikir masayarakat, dilaksanakan pekerjaanya dimulai 20 Agustus tahun 2025, yang berlangsung selama 90 hari kerja.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *