Babak Baru Perjuangan Keadilan Evia Maria Mangolo, Tersangka dan Barang Bukti Resmi Dilimpahkan

TOMOHON — Proses penegakan hukum atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap almarhumah Evia Maria Mangolo memasuki babak baru. Polda Sulawesi Utara secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tomohon, Kamis (29/10/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut menandai beralihnya penanganan perkara dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut dalam tahapan penuntutan.

Sebelum memasuki Tahap II, tim penyidik Polda Sulawesi Utara telah menuntaskan serangkaian proses penyidikan, termasuk pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi guna memperkuat konstruksi perkara.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Tomohon.

Dengan pelaksanaan Tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara selanjutnya berada pada pihak kejaksaan untuk mempersiapkan proses penuntutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Perkembangan tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian proses penegakan hukum dalam mengungkap dan memproses dugaan tindak pidana yang menimpa almarhumah Evia Maria Mangolo.

Publik dan keluarga korban tentu berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, objektif, serta menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum.

Seluruh tahapan penanganan perkara diharapkan dilaksanakan secara cermat dan akuntabel, sehingga proses peradilan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus menghadirkan keadilan bagi almarhumah Evia Maria Mangolo dan keluarga yang ditinggalkan.

Kini, perhatian tertuju pada langkah Kejaksaan Negeri Tomohon dalam melanjutkan perkara tersebut menuju proses penuntutan di pengadilan.

☆J.L 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *