InterMitraNews.com
Sulut — Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Pusat melontarkan kritik keras terhadap proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi Dana Hibah Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM). LAKRI bahkan menduga adanya tindakan yang mencederai integritas penegakan hukum, termasuk dugaan “pengkhianatan terhadap institusi Kepolisian” oleh seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Wakil Ketua Tim Investigasi LAKRI Pusat, Jamel Omega Lahengko, yang menilai proses hukum perkara ini sarat kejanggalan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

“Kasus ini jelas menunjukkan anomali. Kami mencatat, ketika berkas perkara pertama kali dilimpahkan oleh Polda Sulawesi Utara ke Kejaksaan, berkas tersebut sempat dikembalikan atau P18 karena dianggap belum lengkap. Namun setelah penyidik Polda Sulut melengkapi seluruh petunjuk dan berkas dinyatakan P21, yang berarti telah lengkap dan siap disidangkan, fakta yang muncul di persidangan justru menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Lahengko kepada media, Jumat (12/12/2025).
Menurut LAKRI, kejanggalan paling serius justru muncul pada sikap Jaksa Penuntut Umum di persidangan. Lahengko mempertanyakan peran JPU yang dinilai tidak menjalankan fungsinya sebagai penuntut negara.
“Yang menjadi pertanyaan mendasar, mengapa seorang JPU tidak menjalankan fungsinya sebagai penuntut? JPU itu tugasnya menuntut, bukan membela. Namun yang kami lihat di persidangan justru sebaliknya. Ada apa sebenarnya? Apakah JPU tersebut berperan sebagai pengacara terdakwa?” tegas Lahengko.
LAKRI Pusat menilai sikap dan argumentasi JPU berpotensi menimbulkan dampak serius, tidak hanya terhadap proses peradilan, tetapi juga terhadap marwah institusi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.

“Jika JPU berargumen bahwa terdakwa tidak menggunakan dana hibah, maka secara tidak langsung hal itu merupakan bentuk perendahan terhadap institusi kepolisian, khususnya Polda Sulut. Padahal Polda Sulut telah bekerja keras menyelamatkan keuangan negara, melakukan penyidikan secara intensif, dan melengkapi berkas hingga dinyatakan P21. Upaya tersebut justru kami duga dikhianati oleh seorang JPU yang tidak menjalankan fungsinya secara profesional dan bertanggung jawab,” lanjutnya.
Atas dasar itu, LAKRI Pusat mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah tegas dengan melakukan investigasi internal terhadap JPU yang menangani perkara tersebut. LAKRI juga meminta agar dugaan praktik “bermain mata” dalam kasus yang menyangkut dana umat dan keuangan negara ini diusut secara transparan dan akuntabel.
“Penegakan hukum tidak boleh dikotori oleh kepentingan apa pun. Kasus ini harus menjadi perhatian serius Kejaksaan Agung demi menjaga kepercayaan publik dan wibawa aparat penegak hukum,” pungkas Lahengko.
☆J.L
