Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SD Negeri 11 Manado Disorot, LPK-Sulut Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas

MANADO — Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang digulirkan pemerintah pusat sebagai instrumen strategis untuk menopang keberlangsungan operasional pendidikan di sekolah, kembali menjadi sorotan. Dugaan penyalahgunaan dana BOS kali ini mencuat di SD Negeri 11 Manado, salah satu sekolah dasar unggulan di Kota Manado.

Sebagaimana diketahui, dana BOS merupakan program nasional yang bertujuan membantu pembiayaan operasional sekolah agar proses pendidikan dapat berjalan efektif dan berkualitas. Dana tersebut diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan sekolah, seperti administrasi kegiatan pembelajaran, pengadaan alat-alat pendidikan, pembayaran honor tenaga pendidik non-ASN, pengembangan perpustakaan, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Namun dalam praktiknya, pengelolaan dana BOS tidak jarang menimbulkan persoalan hukum apabila tidak dikelola secara transparan dan akuntabel. Sejumlah kasus korupsi di sektor pendidikan sebelumnya menunjukkan berbagai modus penyalahgunaan dana BOS, mulai dari mark-up harga pengadaan barang, penggunaan nota fiktif, hingga pemanfaatan dana untuk kepentingan pribadi.

Situasi serupa diduga terjadi di SD Negeri 11 Manado. Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, dana BOS yang telah dicairkan diduga tidak memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan operasional sekolah. Selain itu, penggunaan dana tersebut disebut tidak dijelaskan secara terbuka kepada pihak terkait, sehingga menimbulkan dugaan bahwa dana tersebut berpotensi disalahgunakan.

Padahal, sesuai ketentuan pengelolaan dana BOS, setiap sekolah wajib menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pengalokasian dana harus melibatkan komite sekolah serta diumumkan secara terbuka kepada masyarakat, baik melalui papan pengumuman sekolah maupun media informasi lainnya.

Menanggapi persoalan ini, Lembaga Perlindungan Konsumen Sulawesi Utara (LPK-Sulut) turut angkat bicara. Ketua Umum Mecky Jan Mambu menegaskan bahwa dugaan penyelewengan dana BOS tidak boleh dibiarkan dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dugaan penyelewengan dana BOS harus diusut tuntas oleh kepolisian dan kejaksaan. Aparat penegak hukum perlu memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan penyalahgunaan dana tersebut,” tegas Jan Mecky Mambu saat ditemui media ini, Kamis (5/3/2026).

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan lembaga terhadap penggunaan dana publik, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan pendidikan.

“Salah satu fungsi kami sebagai lembaga perlindungan konsumen adalah melakukan pengawasan. Karena itu, kami akan mengawal dugaan penyalahgunaan dana BOS ini hingga tuntas,” ujarnya.

LPK-Sulut berharap aparat penegak hukum segera melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga integritas sistem pendidikan sekaligus memastikan bahwa dana yang bersumber dari negara benar-benar digunakan untuk kepentingan peserta didik dan peningkatan mutu pendidikan.

tim/R.Z

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *