Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Disorot, Pegiat Lingkungan Minta Penegakan Hukum Tegas

TOMOHON, 10 Maret 2025 — Dugaan pembiaran terhadap aktivitas tambang galian C tanpa izin di wilayah hukum Polres Tomohon memicu sorotan publik. Aparat kepolisian setempat dinilai belum menunjukkan langkah tegas dalam menindak praktik pertambangan yang diduga berlangsung secara terbuka di sejumlah lokasi.

Sorotan tersebut disampaikan pegiat lingkungan sekaligus Ketua DPK LAKRI Minahasa, Jamel Omega Lahengko, yang mempertanyakan sikap aparat penegak hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin resmi.

Menurut Jamel, laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal yang telah disampaikan sebelumnya hingga kini belum menunjukkan perkembangan penanganan yang jelas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keseriusan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin.

“Kalau laporan hanya diterima lalu tidak ada perkembangan penindakan, publik tentu bertanya-tanya. Apakah laporan tersebut benar-benar ditindaklanjuti atau hanya berhenti pada tahap penerimaan saja,” ujar Jamel.

Ia mengungkapkan, beberapa lokasi yang kini menjadi perhatian publik antara lain aktivitas galian C di Kelurahan Kinilouw, tambang di Desa Poopoh, Kecamatan Tombariri, serta lokasi tambang di Kelurahan Matani 1, wilayah Kasuang, Kota Tomohon.

Menurutnya, aktivitas pengerukan material berupa pasir dan batu di sejumlah titik tersebut bukan lagi hal yang tersembunyi. Mobilitas truk pengangkut material disebut berlangsung hampir setiap hari menuju berbagai proyek pembangunan di wilayah sekitar.

“Ini bukan aktivitas yang dilakukan secara diam-diam. Lalu lintas truk material terlihat setiap hari dan masyarakat menyaksikannya secara langsung,” katanya.

Jamel juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Poopoh sejak beberapa bulan lalu.

Namun hingga kini belum terlihat adanya perkembangan signifikan terkait proses penegakan hukum atas laporan tersebut.

Situasi ini, menurutnya, berpotensi memunculkan persepsi publik mengenai adanya pembiaran terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang berlangsung di wilayah tersebut.

Ia menegaskan, aktivitas galian C tanpa izin tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak serius bagi lingkungan dan masyarakat.

Kegiatan pengerukan material secara tidak terkendali dapat memicu kerusakan lingkungan, meningkatkan potensi longsor, serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lintas kendaraan berat.

Selain itu, negara juga dinilai berpotensi mengalami kerugian karena aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin tidak memberikan kontribusi resmi berupa pajak maupun retribusi kepada daerah.

“Keuntungan hanya dinikmati pelaku tambang, sementara masyarakat harus menanggung dampak kerusakan lingkungan dan infrastruktur,” ujarnya.

Karena itu, Jamel mendesak Polda Sulawesi Utara untuk turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin di wilayah hukum Polres Tomohon.

Ia menilai penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tidak tebang pilih sangat diperlukan guna menghilangkan kecurigaan publik sekaligus memastikan perlindungan terhadap lingkungan.

“Penegakan hukum harus jelas dan transparan. Jangan sampai muncul kesan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Lingkungan harus dilindungi dan aktivitas tambang ilegal harus dihentikan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tomohon belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas galian C ilegal di Kelurahan Kinilouw, Desa Poopoh, maupun Kelurahan Matani 1 yang saat ini menjadi sorotan pegiat lingkungan dan masyarakat.

☆J.L

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *