Terkait Pengadaan Kendis Di Setda Minsel, Ini Penjelasan Rumengan.

Minselintermitranews.com // Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Pemkab-Minsel) klarifikasi anggaran yang sebenarnya dan menepis terkait pemberitaan salah satu Media Online tentang Pengadaan Kendaraan Dinas (Kendis) di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang menyampaikan anggaran sebesar Rp. 3,6 Miliar di saat program efesiensi anggaran pemerintah Pusat.

Adapun larifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan informasi (Kominfo) kabupaten Minsel, Tusrianto Rumengan SSTP pada awak media di ruang kerjanya, Rabu (30/08/2025).

Rumengan menyampaikan bahwa Anggaran tersebut diperuntukan untuk Pengadaan kendaraan dinas yakni untuk Kendaraan Dinas Wakil Bupati, Ketua TP PKK dan Sekretaris TP PKK Kabupaten Minahasa Selatan.

“harus diketahui bahwa kendaraan dinas untuk Wakil Bupati yang lama, sudah tidak layak untuk dipakai. Kemudian kendaraan dinas untuk Ketua TP-PKK dan Sekretaris TP-PKK yang lama, sudah digunakan sebagai kendaraan dinas oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda,” kata Rumengan.

Lebih lanjut Tusrianto menjelaskan bahwa kendaraan dinas untuk Asisten Pemerintahan dan Kesra, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang lama, sudah tidak layak untuk dipakai.

Kemudian Tusrianto juga menjelaskan mengenai anggaran kendaraan dinas tersebut yang tertata sebelum efisiensi adalah sebesar Rp. 3,6 Miliar kemudian setelah efisiensi menjadi sebesar Rp 2,8 Miliar, yang kemudian di realisasi sebesar Rp. 2,007 Miliar.

“Perlu diketahui bersama bahwa sampai saat ini masih terdapat pejabat yang belum memiliki kendaraan dinas, antara lain Asisten Administrasi Umum, para Kepala Bagian Setda dan juga beberapa Kepala Perangkat Daerah,” Jelasnya.

Selanjutnya mengenai dasar hukumnya, Rumengan mengatakan bahwa hal ini sudah sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Sesuai Instruksi Presiden disebutkan bahwa efisiensi dilakukan dengan membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar. Mengurangi belanja perjalanan dinas, membatasi belanja honorarium, mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur serta lebih selektif dalam memberikan hibah langsung kepada Kementerian/Lembaga,” Rumengan menuturkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *