Gerak Cepat TIM URC Resmob Polres Minsel Ungkap Curanmor, Penadah Diamankan dan Pelaku Utama Diburu.

MINSEL – IMnews.com // Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Selatan (Minsel), berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa warga Desa Picuan Lama, Kecamatan Motoling Timur.

Adapun dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DL alias David, yang diduga sebagai penadah sepeda motor hasil curian. Sementara itu, terduga pelaku utama pencurian berinisial AL alias Alen, warga Tompaso Baru, masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Sepeda motor yang berhasil diamankan merupakan satu unit Yamaha Aerox warna abu-abu dengan nomor polisi DB 2431 EW.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi LP/B/72/XI/2026/SPKT/SEK MOTOLING/POLRES MINSEL/POLDA SULUT, tertanggal 5 November 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/22/XI/Res.1.8/2026/Reskrim, tanggal 5 November 2026.

Kasus ini bermula pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 18.00 WITA.
Saat itu, korban sekaligus pelapor, Karno Aring, memarkir sepeda motor Yamaha Aerox miliknya di depan rumah. Namun, ketika hendak menggunakan kendaraan tersebut, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian melakukan pencarian, tetapi kendaraan tersebut tidak berhasil ditemukan.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya sekitar November 2026, korban mendapat informasi bahwa sepeda motor miliknya diduga telah digadaikan oleh seorang pria bernama AL alias Alen.

Berdasarkan keterangan, terduga AL diketahui berada di rumah korban saat kejadian. Setelah sepeda motor tersebut hilang, yang bersangkutan juga disebut langsung menghilang.

Menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan sepeda motor yang diduga hasil curian, Tim URC Resmob Polres Minsel melakukan penyelidikan.

Tim kemudian bergerak menuju Desa Pontak, Kecamatan Ranoyapo, dan berhasil mengamankan David Lumentah yang diduga berperan sebagai penadah.

Dari hasil pengembangan awal, sepeda motor tersebut diketahui telah dijual oleh terduga penadah dengan harga Rp3 juta dan beberapa kali berpindah tangan.
Polisi selanjutnya melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan terakhir kendaraan tersebut.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke seorang perempuan berinisial AT alias Anti di Desa Kinaweruan, Kecamatan Maesaan.
Tim URC Resmob bersama terduga penadah mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Aerox warna abu-abu.

Saat ditemukan, kendaraan tersebut menggunakan nomor polisi yang diduga palsu, yakni DB 2142 EL. Sementara berdasarkan identitas kendaraan, sepeda motor tersebut tercatat memiliki nomor polisi asli DB 2431 EW.

Sepeda motor bersama terduga penadah selanjutnya dibawa ke Markas Komando Polres Minsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, AL alias Alen Lensun yang diduga sebagai pelaku utama pencurian masih berstatus dalam pengejaran. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap rangkaian peristiwa pencurian hingga proses perpindahan kendaraan tersebut.

“Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Minsel dalam menangani kasus pencurian kendaraan bermotor serta menelusuri keberadaan barang bukti hasil kejahatan,” ungkap Kasat Reskrim.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai penetapan status hukum para pihak maupun perkembangan pengejaran terhadap terduga pelaku utama.

Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

#LifanJolie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *