Dilaporkan Ke-APH Diduga Lakukan Persinahan Dengan ML Dan Hasilkan Buah Hati, JS Diperiksa Penyidik.

MINSELAmurang // IMnews,, Kejadian beberapa pekan yang sempat viral di depan pintu masuk kantor bupati Minahasa Selatan (Minsel), maupun di dunia sosial media (sosmed) yang viral beredar luas dan menyita perhatian dari berbagai kalangan publik, kini hal tersebut menuai babak baru, Dimana JS Alias Josua dan Wanita Idaman Lain (WIL) ML alias Mef telah dilaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Minahasa Selatan (Minsel), dimana dalam laporan, JS alias Josua diduga telah melakukan perzinahan dengan WIL yakni ML alias Mef dan juga diduga telah memiliki seorang buah hati dari hasil hubungan tersebut. PE alias Putri yang merupakan istri sah JS alias Josua, yang telah melaporkan kepada APH terkait dugaan Persinahan tersebut, pada 29 Oktober 2025.

Laporan terhadap terlapor JS alias Josua telah dilakukan oleh pelapor PE alias Putri, dan kemudian telah menerima surat tanda penerimaan laporan nomor : LP/B/195/XII/2025/SPKT/Polres Minahasa Selatan/Polda Sulawesi Utara.

Perlu diketahui bahwa kasus dugaan Perzinahan terlapor JS alias Josua dan ML alias Mef telah dilayangkan surat pemanggilan oleh penyidik polres minsel kepada kedua terlapor. Bukan hanya itu PE alias Putri juga mendatangi Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Minsel yang menjadi tempat tugas kedinasan Josua sebagai ASN (PPPK), kedatangannya merupakan tindak lanjut dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minsel.

PE alias Putri yang didampingi kuasa hukumnya langsung disambut baik oleh petugas piket Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Minsel, yang kemudian diarahkan menuju Ruangan Sub Bagian Administrasi, yang selanjutnya menyerahkan dokumen-dokumen terkait dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN terhadap terlapor.

Adapun dalam laporan tersebut, PE alias Putri yang merupakan istri sah dan juga sebagai korban menghadirkan 2 (dua) orang saksi, masing-masing berinisial RM dan AA. Keduanya telah diperiksa oleh penyidik Polres Minsel untuk memperkuat materi laporan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap saksi adalah merupakan bagian penting dalam proses penyidikan sebagaimana diatur dalam : Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti sah, Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 279 dan 284 KUHP terkait tindak pidana perzinahan. 

Selanjutnya, Kasus dugaan Perzinahan yang dilakukan JS alias Josua dan ML alias Mef, dimana salah satu terlapor telah hadir dalam memenuhi panggilan penyidik yakni JS alias Josua dan telah dilakukan proses penyidikan oleh penyidik Polres Minsel. Namun, ML alias Mef masih mangkir dalam panggilan penyidik. Terkait Putri mendatangi Kantor DPRD Minsel didampingi Tim Kuasa Hukum mengacu pada ketentuan : Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP No. 21 Tahun 2024 tentang Manajemen PPPK, yang menyatakan bahwa ASN (PPPK) wajib menjaga integritas, menaati peraturan perundang-undangan, menjaga kehormatan keluarga, dan tidak melakukan perbuatan tercela.

Dalam Kasus yang menimpa PE alias Putri, kini telah ditangani oleh tim advokat, yakni : Vianne Mamesah, SH, Franki Rumengan, SH, Rarung Tieneke Alberthin, SH, Steven Siwu, SH dan Mega Bagau, SH.

Lebih lanjut, saat media ini ingin mengklarifikasi terkait laporan terhadap terlapor JS alias Josua lewat cetting aplikasi Whatsapp di no 08xxx jawabannya :  “Klarifikasinya ibu putri juga melakukan hal yg sama menjalin hbungan dgn laki” lain yg berstatus suami orang. Bnyak bukti juga yg nnti tmo serahkan melalui tpe pengacara dan akan di laporkan beserta smua bukti yg ada”

Sementara itu, Kuasa Hukum Putri Vianne Mamesah, SH menyampaikan bahwa kedatangan mereka ke-Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Minsel adalah untuk memenuhi prosedur yang diminta oleh BKPSDM Minsel, yang sekaligus menyerahkan berkas-berkas tambahan yang relevan.

Kehadiran kami membawa berkas laporan yang diminta pihak BKPSDM Minsel dan Kantor DPRD Kabupaten Minsel, Dimana semua ini dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan. Kami juga mendorong agar laporan klien kami ini ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” tutur Mamesah.

Vianne juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen dalam mengawal proses hukum hingga benar-benar tuntas, baik secara pidana maupun secara etik ASN.

Kemudian saat media ini ingin mengkonfirmasi Terkait kebenaran laporan dan perkembangan terhadap laporan ini kepada Kasat Reskrim Polres Minsel lewat cetting aplikasi Whatsapp di no 08xxxx,, sampai berita ini di publish Kasat belum membalas cetting aplikasi Whatsapp tersebut. Namun media ini telah mendapatkan jawaban terkait penerimaan laporan SPKT dan perkembangan laporan tersebut lewat Pelapor.

Dalam Kasus dugaan perzinahan ini masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik Polres Minsel. Kemudian, BKPSDM Minsel kini turut memproses aspek kedinasan yang melibatkan terlapor sebagai Pegawai Pemerintah/ASN (PPPK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *