InterMitraNews.com
Kutai Barat – Dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2024, Unit Reskrim Polsek Bongan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bongan, Kutai Barat. Pengungkapan ini terjadi pada hari Kamis, 27 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 WITA, di Kampung Jambuk, Desa Jambuk, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat.
Personel Polsek Bongan berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu RA (27) dan I (21), yang keduanya adalah Warga Negara Indonesia dan belum bekerja. Kedua tersangka tinggal di Kampung Jambuk, Desa Jambuk, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 49 poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat bruto 9,76 gram. Paket-paket tersebut dibungkus plastik klip bening dengan harga Rp 300.000 per paket. Selain itu, ditemukan dua timbangan digital, dua kotak charger, satu pack plastik flip kecil dan satu pack plastik flip besar, satu unit HP merk Vivo, satu buah celana pendek, dan tiga buah sendok takar yang terbuat dari sedotan.
Kapolsek Bongan, AKP Darnuji, S.H., menjelaskan kronologi kejadian.
“Pada hari Kamis, 27 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 WITA, kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah di wilayah Kampung Jambuk RT. 03. Petugas kami segera menuju lokasi dan melakukan penggeledahan,” ujar AKP Darnuji.
“Di kamar belakang, kami menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam celana boxer milik tersangka I. Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, kami menemukan 48 poket narkotika lainnya yang disimpan dalam sebuah tempat kue merk Black Cookies berwarna biru di dapur.”
Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., melalui Kapolsek Bongan, AKP Darnuji, S.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat atas informasinya dan kepada petugas yang telah bekerja keras dalam pengungkapan kasus ini. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ujar Kapolres.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Bongan untuk diproses hukum lebih lanjut.
*/Samsul