Diduga Ada Upaya Pemecatan Terhadap Sopir Borongan di DSN Group

InterMitraNews.com

Kalimantan Timur – Konflik internal mencuat di PT DSN Group, khususnya di Divisi Puhus 1 Afdeling 3, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur. Yunus, seorang sopir borongan pemuat buah kelapa sawit, mengklaim bahwa pihak manajemen telah lama merencanakan untuk mengeluarkannya dari perusahaan.

Permasalahan ini bermula pada Selasa malam, 3 Juni 2024. Yunus sedang memindahkan mobilnya di sekitar barak ketika mobil tersebut amblas, menimbulkan suara bising. Akibatnya, Mandor 1, Frangki Novtonis Pembeu, marah-marah dan mengeluarkan kata-kata kasar. Yunus yang mendengar langsung teguran tersebut mencoba menghampiri Frangki untuk mencari klarifikasi, namun ia dihentikan oleh seseorang sebelum sempat sampai.

Situasi semakin memanas ketika Frangki melaporkan kepada pihak keamanan bahwa Yunus membawa parang dan melempar batu ke mobilnya. Pada malam yang sama, Yunus dibawa ke kantor pusat keamanan DSN Group di Jabdan 1.

Pada Rabu pagi, Yunus diberitahu bahwa ia bisa kembali ke Puhus dan masalah akan diselesaikan di kantor estet. Pada siang harinya, Yunus dipanggil kembali ke kantor CSR perusahaan di Jabdan 1. Hasil pertemuan tersebut menyepakati bahwa Yunus dapat kembali bekerja dengan syarat perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh semua pihak terkait.

Namun, konflik belum usai. Kamis berikutnya, Yunus menerima panggilan dari pihak keamanan estet untuk datang ke kantor estet pada Jumat pagi, 7 Juni. Ia diberitahu bahwa ia tidak diperbolehkan menempati tiga barak, hanya dua unit mobilnya yang diizinkan memuat buah kelapa sawit di Afdeling 3. Selain itu, ia tidak diperbolehkan memperbaiki mesin mobil di dekat barak tersebut atas perintah langsung dari manajemen, yang diwakili oleh Manajer Antonius Pardede. Yunus diberi waktu hingga Senin untuk mengosongkan satu barak.

Keputusan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dari pekerja lain. Mereka mempertanyakan mengapa hanya Yunus yang tidak diizinkan tinggal di Afdeling 3, sementara pekerja lain dari Afdeling 2 masih diperbolehkan tinggal di sana.

Situasi ini menimbulkan spekulasi mengenai adanya motif tersembunyi di balik tindakan manajemen terhadap Yunus. Pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait masalah ini.

Masyarakat dan pekerja setempat berharap adanya penyelesaian yang adil dan transparan atas konflik ini, demi terciptanya kondisi kerja yang harmonis dan kondusif di lingkungan PT DSN Group.

*Samsul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *