Prof Otto Hasibuan Tegas: Narasi Negatif Soal Jokowi dan Keluarga

InterMitraNews.com

JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Bapak Ir. Joko Widodo yang diketuai oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M menggelar konferensi pers terkait Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 752/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. Putusan tersebut berhubungan dengan gugatan perbuatan melawan hukum terkait penerimaan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Presiden tahun 2024. Acara ini berlangsung di Senayan Golf Club Pintu IX Senayan, pada hari Senin, 3 Juni 2024.

Dalam konferensi pers, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., bersama sembilan anggota tim hukumnya, menyampaikan beberapa poin penting.

“Terima kasih kepada semua yang hadir hari ini. Kami ingin menyampaikan bahwa Bapak Joko Widodo telah dijadikan pihak tergugat dalam perkara yang diajukan oleh tiga orang yang mengaku sebagai aktivis dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2020. Perkara ini diajukan pada tanggal 10 November 2023.”

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan pada hari ini, Senin, 3 Juni 2024, yang menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak diterima karena pengadilan tidak berwenang untuk menangani perkara ini. Kami merasa perlu menyampaikan bahwa Bapak Joko Widodo sering dijadikan sasaran gugatan yang tidak berdasar. Namun, pengadilan berulang kali memutuskan untuk tidak menerima gugatan-gugatan tersebut.”

“Sebelumnya, gugatan serupa juga diajukan ke PTUN, yang menuduh Bapak Joko Widodo melakukan praktek dinasti. Gugatan tersebut juga tidak diterima di PTUN. Dalam perkara ini, Bapak Joko Widodo dituduh melakukan perbuatan melawan hukum karena Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden. Tuduhan ini pun tidak terbukti.”

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tegas menolak gugatan atas perkara nomor 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, yang dilayangkan oleh tiga aktivis yakni, Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama melalui Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0.

“Hari ini, PN Jakpus telah mengeluarkan putusan menolak memproses gugatan tersebut karena tidak berwenang,” kata Prof Otto Hasibuan, Ketua Tim Kuasa Hukum Ir. Joko Widodo, dalam jumpa persnya di Senayan Golf Course, Jakarta Selatan, Senin (03/06/2024).

Sehubungan dengan gugatan perdata di PN Jakarta Pusat Nomor : 752/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst dan diputus pada hari ini Senin, tanggal 3 Mei 2024 dari sejak pada November 2023 lalu.

Sebelumnya Presiden Jokowi dan keluarga telah mengalami tiga kali digugat di PTUN Jakarta terkait dugaan dinasti politik, lalu di PN Jakpus soal ijazah palsu, dan terakhir melakukan perbuatan melawan hukum karena sebagai ayah Gibran tidak menghalang-halangi Gibran untuk maju sebagai Calon Wapres.

“Sementara Anwar Usman, KPU, dan Pratikno ikut sebagai tergugat/turut tergugat dalam perkara tersebut,” jelas Otto.

Sehingga dengan putusan PN Jakpus hari ini, Senin, 3 Juni 2024. Lanjut Prof Otto,

“Maka apa yang dituduhkan kepada Jokowi dan keluarga tidak terbukti sama sekali,” sambungnya.

“Kita tetap berpikir positif bahwa gugatan-gugatan tersebut memberi amunisi dan argumen agar rakyat Indonesia tahu bahwa semua yang dituduhkan kepada Presiden Jokowi dan keluarga sama sekali tidak benar dan menyesatkan,” tegasnya.

“Selama ini, berbagai tuduhan yang diarahkan kepada Bapak Joko Widodo dan keluarganya tidak pernah terbukti di pengadilan. Oleh karena itu, kami berharap keputusan ini dapat menyudahi segala narasi negatif yang tidak berdasar terhadap Bapak Joko Widodo dan keluarganya.”

“Kami mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk melihat putusan pengadilan ini sebagai bukti bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidak benar. Semoga hal ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan adil kepada masyarakat mengenai integritas Bapak Joko Widodo dan keluarganya.”

Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Bapak Ir. Joko Widodo, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. Kami berharap informasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat luas dan menghentikan segala spekulasi yang tidak berdasar terkait dengan kasus ini.

Puncaknya, Prof Otto mengatakan bahwa dengan putusan PN ini maka tidak ada lagi narasi-narasi atau mempercayai narasi yang berkembang terkait Jokowi dan keluarga.

“Dalam hukum, tuduhan itu harus dibuktikan. Tapi ini kan tidak terbukti sama sekali. Saya yakin, kebenaran akan datang pada waktunya,” pungkas Otto Hasibuan.

*/Tri_W

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *