Penampungan BBM Bersubsidi di Desa Tompaso Dua Terungkap

InterMitraNews.com

MINAHASA – Aksi penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di sebuah gudang di Desa Tompaso Dua, Kabupaten Minahasa, diduga milik AW dan AS, terungkap oleh penelusuran media InterMitraNews.com pada Jumat (31/05/2024) pukul 17.30 WITA.

Gudang tersebut, yang selain digunakan untuk menampung besi tua, juga ditemukan menyimpan BBM jenis solar dalam kemasan jeriken. Berdasarkan temuan di lokasi, terdapat sekitar 36 jeriken BBM jenis solar, masing-masing berkapasitas sekitar 25-30 liter, serta beberapa jeriken kosong.

Selain itu, di gudang tersebut juga ditemukan satu unit kendaraan jenis Panther warna biru yang telah dimodifikasi pada bagian belakangnya. Kendaraan ini diduga digunakan untuk membeli BBM jenis solar di beberapa SPBU di sekitar wilayah tersebut.

Menurut keterangan dari AS, BBM jenis solar tersebut diperoleh tidak hanya dari SPBU, tetapi juga dari penjual eceran.

“Selain membeli di SPBU, ada juga yang dari penjual eceran,” terang AW kepada awak media.

AW juga mengungkapkan bahwa BBM jenis solar yang mereka kumpulkan dijual ke daerah Bitung dan Manado, dengan sasaran utama para nelayan dan kapal pajeko.

“BBM jenis solar tersebut dijual ke daerah Bitung dan Manado. Sasarannya adalah para nelayan dan kapal pajeko,” tambah AW.

Tindakan yang dilakukan oleh AW dan AS ini diduga telah melanggar Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55, yang menyatakan,

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi, untuk mencegah penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat luas.

#Vincent Lengkong

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *