InterMitraNews.com
TANA PASER – Satuan Reserse Narkoba Polres Paser berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam. Senin (27/05/2024).
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota SatResnarkoba melakukan penyelidikan dan pada pukul 22.30 WITA berhasil mengamankan seorang tersangka bernama EW di depan rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, Sobari, ditemukan barang bukti berupa tujuh paket plastik klip berisi serbuk kristal putih bening yang diduga shabu dengan berat bruto 1,76 gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam kotak rokok merk “SMITH” warna merah yang ditemukan di bawah meja belakang rumah.
Selain itu, ditemukan juga kotak merk “THE KOTAK” yang berisi timbangan digital, bendel plastik klip kosong, dan sendok takar dari sedotan plastik. Dua unit handphone merk “SAMSUNG GALAXY A31” warna biru dan “INFINIX SMART7” warna hitam serta uang tunai sebesar Rp. 550.000,- juga diamankan.
EW dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi SH mengatakan bahwa, Beliau mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau untuk terus melaporkan kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkotika. Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Paser dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum polres paser.
*/Samsul