Ketua PPWI Minahasa: Draf RUU Penyiaran Berpotensi Merugikan Kebebasan Pers

InterMitraNews.com

MINAHASA – Maraknya pemberitaan terkait draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran sebagai pengganti UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah menimbulkan kegelisahan di kalangan berbagai elemen masyarakat, terutama insan pers.

Dalam menghadapi permasalahan ini, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Minahasa, Frangky Ngantung, turut mengutarakan pandangannya.

Menurutnya, draf RUU 2024 yang mengandung pasal pelarangan terhadap jurnalisme investigasi dapat menimbulkan dampak negatif bagi dunia pers dalam menjalankan tugasnya.

“Ada potensi pelanggaran terhadap hak kemerdekaan pers dan hak masyarakat atas informasi.”

Lebih lanjut Ketua PPWI Minahasa mengatakan,

“Beberapa pasal dalam draf RUU ini juga tampak memiliki interpretasi yang dapat disesuaikan, yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menekan dan mengkriminalisasi jurnalis dan pers,” ungkap Ngantung dalam pernyataannya kepada media, pada Rabu (22/05/2024).

Ngantung juga menyoroti potensi kendala yang akan dihadapi oleh PPWI dalam membela warga yang menjadi korban perlakuan tidak adil akibat pemberitaan yang dilakukan.

“Kami dapat menghadapi banyak kasus di mana wartawan akan diselidiki dengan menggunakan pasal-pasal dalam RUU ini. Siapa yang akan mempersoalkan? Tentunya, pihak-pihak berkuasa dan individu yang memiliki kekuatan finansial,” tambahnya dengan tegas.

Dengan lugas, Ngantung menyatakan keprihatinannya terhadap kemungkinan disahkannya RUU tersebut di negara yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi.

Hal ini, menurutnya, dapat membawa implikasi yang signifikan terhadap kebebasan pers dan kehidupan demokrasi secara keseluruhan.

/Red

Pos terkait