LPK-SULUT DPC Manado Menerima Pengaduan PHK Juliana Maling dari PT. Lucky Mom Indonesia

Bacaan Lainnya
InterMitraNews.com

MANADO – Lembaga Perlindungan Konsumen Sulut (LPK-SULUT) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Manado di bawah kepemimpinan Bapak Rocky Budiman telah menerima pengaduan yang diajukan oleh Juliana Maling pada tanggal 18 Mei 2024.

Pengaduan ini menyangkut pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga tidak sesuai prosedur oleh PT. Lucky Mom Indonesia pada tanggal 7 Maret 2024.

Juliana Maling, yang sebelumnya menjabat sebagai Marketing Development Staff (MDS) di PT. Lucky Mom Indonesia, menyatakan bahwa PHK yang dilakukan oleh perusahaan tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Menurut informasi yang disampaikan kepada LPK-SULUT DPC Manado, Juliana Maling dipekerjakan dengan kontrak kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 6 bulan, mulai dari 15 Desember 2023 hingga 14 Juni 2024.

Namun, dia diberhentikan secara sepihak pada tanggal 1 April 2024 dengan alasan tidak mencapai target penjualan selama 3 bulan terakhir.

LPK-SULUT DPC Manado telah melakukan mediasi antara Juliana Maling dan pihak manajemen PT. Lucky Mom Indonesia pada tanggal 12 April 2024, namun upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan yang memuaskan pihak Juliana Maling.

Meskipun PT. Lucky Mom Indonesia kemudian menawarkan untuk mempertahankan Juliana Maling dengan pemindahan lokasi atau memberikan kompensasi maksimal sebesar Rp. 1.000.000 untuk PHK, Juliana Maling menolak tawaran tersebut.

Dalam upaya penyelesaian yang lebih lanjut, LPK-SULUT DPC Manado dan Juliana Maling telah mengajukan laporan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Manado pada tanggal 2 Mei 2024. Namun, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut yang diterima dari pihak Disnaker.

LPK-SULUT DPC Manado berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan meminta pihak berwenang untuk mengambil tindakan yang diperlukan dalam penyelesaian perselisihan ini.

“Kami berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku untuk melindungi hak-hak pekerja,” ungkap Rocky Budiman, ketua LPK-Sulut DPC Manado.

Hingga saat ini, perwakilan dari PT. Lucky Mom Indonesia belum memberikan tanggapan terkait perkembangan terbaru dalam kasus ini.

#Rocky

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *