Terdakwa Korupsi Perjalanan Dinas Luar Negeri Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

InterMitraNews.com

MINAHASA – Pengadilan Tipikor Manado menjadi saksi dalam tuntutan hukuman terhadap terdakwa dugaan korupsi perjalanan dinas luar negeri Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa tahun anggaran 2016. Rabu (15/05/2024).

Terdakwa, yang dihadirkan dengan inisial YTM alias Yosafat, dituduh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Minahasa, Patrick William R.Malangkas, S.H., M.H., dan Azalea Zahra Baidlowi, SH, untuk menjalani hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa, Suhendro G.K, SH, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal yang disebutkan dalam dakwaan.

Suhendro menjelaskan,

“Untuk pidana denda sebesar Rp 300.000.000,- subsider 3 bulan penjara dengan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp1.750.000.000,-.”

Kasus ini bermula dari perjalanan dinas pada tanggal 11 Juli 2016, ketika Tim Paduan Suara Minahasa Regency Choir (MRC) berangkat ke Rusia untuk mengikuti lomba paduan suara.

Meskipun disinyalir sebagai promosi pariwisata, biaya perjalanan ini diambil dari APBD dan dilaksanakan melebihi batas waktu yang ditetapkan.

Akibatnya, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.960.000.000,- dengan keterlibatan pihak lain yang keberangkatannya dibiayai menggunakan APBD Kabupaten Minahasa.

Sidang selanjutnya dengan agenda Pembelaan (pledoi) dijadwalkan pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024.

*_ red

Pos terkait