Penundaan Sidang Mediasi Antara YLPK Sulut dan PT. Oto Multiartha Finance

InterMitraNews.com

Manado, 4 Maret 2024 – Sidang mediasi yang dijadwalkan antara Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Sulut dan PT. Oto Multiartha Finance di Pengadilan Negeri Manado hari ini mengalami penundaan. Mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator Ronald Masang, SH. MH, akan kembali dilanjutkan pada tanggal 14 Maret 2024 dengan harapan mencapai kesepakatan.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang tersebut, YLPK Sulut, yang diwakili oleh Macky Jan Mambu sebagai Ketua Umum, Joost Abednego Kuhu sebagai Kepala Divisi Hukum, Charles W. Putong sebagai Anggota Divisi Hukum, Alexander Sumayku sebagai Wakil Ketua I, dan konsumen Christina Widi Winarsi, mengajukan gugatan terhadap PT. Oto Multiartha Finance. Di sisi tergugat, tiga kuasa hukumnya hadir untuk mewakili perusahaan.

Marliin Antou, SH, Panitera Pengganti, menyampaikan harapannya agar penundaan mediasi kali ini dapat menghasilkan kesepakatan yang memuaskan bagi kedua belah pihak, sehingga tidak perlu dilanjutkan ke tahap pokok perkara.

YLPK Sulut menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka menekankan pentingnya kepastian hukum, terutama dalam hal pencantuman klausula baku dalam kontrak antara konsumen dan pelaku usaha, termasuk lembaga pembiayaan.

James Worek, Kadiv Humas YLPK-Sulut, menyatakan,

“Kehadiran lembaga ini sebagai penegak dan pelaksana UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang berkomitmen untuk mengutamakan kepentingan umum demi membela konsumen untuk mendapat kepastian hukum.”

Kadiv Hukum YLPK-Sulut menambahkan,

“Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat konsumen bahwa lembaga ini mengedepankan kepastian hukum sebagai konsumen pengguna barang dan/atau jasa. Khususnya dalam perkara ini, kami memastikan hak konsumen, terutama terkait pencantuman klausula baku dalam kontrak dengan pelaku usaha.”

Penundaan mediasi ini memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mencari solusi yang memuaskan secara bersama-sama, sambil tetap memperhatikan hak dan kepentingan konsumen.

*Humas YLPK-Sulut/red

Pos terkait