Penjabat Wali Kota Tangerang Kembali Lakukan Mutasi dan Rotasi ASN Eselon 2

InterMitraNews.com

Tangerang – Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin, kembali melakukan mutasi dan rotasi terhadap Aparatur Negeri Sipil (ASN) dengan jabatan tinggi pratama atau eselon 2. Jumat 07 Juni 2024.

Sebanyak 8 ASN dilantik dalam acara yang digelar hari ini, melanjutkan tradisi pelantikan ASN di hari Jumat yang sering disebut “Jumat Keramat”.

Sebelumnya, pada Jumat, 31 Mei 2024, 35 ASN telah mengalami mutasi, rotasi, dan promosi. Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan kinerja dan mengisi kekosongan jabatan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam pelantikan kali ini, berikut adalah daftar ASN yang dilantik beserta jabatan barunya:

  1. Sugiharto Achmad Bagdja – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
  2. Taufik Syahzaeni – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
  3. Decky Priambodo – Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman.
  4. Wawan Fauzi – Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
  5. Jatmiko – Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia.
  6. Ruta Ireng Wicaksono – Asisten Daerah (Asda) II.
  7. Yeti Rohaeti – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
  8. Tihar Sopian – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
  9. Irman Pujahendra – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sekaligus merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP.

Penjabat Wali Kota Nurdin menyatakan bahwa mutasi dan promosi ini bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja pejabat di OPD dan mengisi jabatan kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang sebelumnya kosong.

“Kepala BKPSDM sudah diisi, hari ini yang dilantik ada 8 orang,” ungkap Nurdin.

Nurdin juga menegaskan pentingnya mematuhi aturan bagi ASN yang berminat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Ia mengingatkan agar ASN mempedomani surat edaran yang ada, yang menjelaskan mengenai apa yang diperbolehkan dan dilarang dalam Pilkada.

“Surat edaran itu berisi penjelasan tentang apa yang boleh dan tidak dalam Pilkada. Surat edaran tersebut dikutip dari beberapa regulasi, baik itu Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Surat Edaran dari pusat, sehingga ASN bisa memahaminya,” tegas Nurdin.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi di Kota Tangerang, serta memastikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.

*S_yadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *