InterMitraNews.com
MINAHASA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa menggelar Rapat Koordinasi dan Advokasi Hukum di Hotel The Sentra Manado. Senin 15 Juli 2024.
Acara ini dihadiri oleh 50 petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari seluruh wilayah Minahasa dan dibuka oleh Ketua KPU Minahasa, Rendy V. J. Suawa.
Dalam rapat tersebut, para Komisioner KPU menyampaikan berbagai materi terkait penguatan divisi hukum PPK.
Komisioner Aprila Ph. Regar menekankan pentingnya penguatan divisi hukum, terutama dalam tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit).
“Peserta diberikan bimbingan terkait penanganan surat-surat masuk, salinan perbaikan, imbauan, dan rekomendasi agar dapat memberikan jawaban yang tepat,” ujarnya.
Rapat ini juga menghadirkan narasumber dari KPU Provinsi, Meidy Y. Tinangon, serta Ketua Bawaslu Minahasa, Lord Malonda, bersama anggota Artur Karinda.
Lord Malonda memaparkan tugas dan kewenangan Bawaslu dalam tahapan Pilkada 2024.
“Termasuk berbagai jenis pelanggaran yang mungkin terjadi, seperti pelanggaran administrasi, etik, pidana, dan pelanggaran undang-undang lainnya,” jelasnya.
Artur Karinda menambahkan bahwa Bawaslu telah melakukan berbagai upaya pencegahan.
“Salah satunya dengan memberikan surat imbauan kepada KPU untuk melaksanakan setiap tahapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya.
Meidy Y. Tinangon dari KPU Provinsi menekankan pentingnya pemahaman terhadap kerangka hukum pemilu, aspek penegakan hukum pemilu, dan keadilan dalam pemilu.
“Bawaslu memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada KPU dalam menangani pelanggaran yang terjadi selama Pilkada,” kata Meidy.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, yang terpantau oleh Wartawan InterMitraNews.com , memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendapatkan klarifikasi dan bimbingan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahapan Pilkada.
#Lee_Us