Sidang Sengketa Tanah antara Lazarus Lintas dan PT. Mitra Karya Sentosa Memasuki Tahap Jawaban

InterMitraNews.com

KETAPANG – Sidang sengketa tanah antara Lazarus Lintas dan PT. Mitra Karya Sentosa (MKS) dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2024/PN Ktp saat ini telah memasuki tahap jawaban tergugat. Sengketa ini bermula sejak tahun 2011 ketika PT. MKS mulai melakukan sosialisasi dan penandatanganan MoU dengan Dusun Tunas Kampar, Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua. Pada Juni 2011, dilakukan pengukuran lahan oleh Lazarus Lintas bersama PT. MKS, yang kemudian ditemukan ketidaksesuaian pada peta hasil ukur.

Lazarus Lintas menggugat PT. MKS berdasarkan penguasaan fisik lahan secara turun-temurun dari kakeknya, Almarhum Bapak Dakon, yang diidentifikasi memiliki sekitar 300 batang pohon tengkawang dan kayu damar pada lahan tersebut. Dalam mediasi, PT. MKS diwakili oleh Robin Sianturi, senior manager, bukan direktur yang tercatat dalam akta notaris, yang memunculkan pertanyaan tentang keabsahan kehadirannya dalam mediasi.

Selama persidangan, terjadi pergantian hakim, yang menimbulkan kekhawatiran Lazarus Lintas tentang prosedur peradilan. PT. MKS dalam jawabannya menyatakan bahwa gugatan Lazarus Lintas kabur dan menganggap adanya kesalahan pihak (error in persona).

Ketua DPD GPN 08 Kalimantan Barat, Linda Susanti, meminta Komisi Yudisial untuk mengawal proses peradilan agar berjalan secara subjektif dan objektif. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses peradilan untuk menghindari ketidakpastian hukum.

“Kami berharap Komisi Yudisial memonitor proses dan perilaku hakim di Pengadilan Negeri Ketapang untuk memastikan peradilan berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Linda Susanti.

**/red

Pos terkait