DEKLARASI ANTINARKOBA :  SEMANGAT PERSATUAN DAN KESATUAN MELAWAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA

InterMitraNews.com

Dumai – Dalam rangka menyambut Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2024, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar Deklarasi Antinarkoba Masyarakat Pesisir dan Perbatasan Negara Indonesia yang diikuti secara hybrid oleh ±4.400 orang yang terdiri dari kelompok masyarakat, organisasi masyarakat, pelajar, mahasiswa, ASN, TNI/Polri, dan stakeholders terkait, di Taman Bukit Gelanggang, Dumai, Riau pada Senin (24/6). Dumai yang dikenal sebagai Kota Idaman dan “Mutiara” Pesisir Timur Sumatera merupakan potret kawasan pesisir dan perbatasan negara yang rentan menjadi entry point penyelundupan narkotika.

Bacaan Lainnya

Dengan semangat persatuan dan kesatuan, masyarakat pesisir dan perbatasan negara Indonesia secara tegas menyatakan komitmennya melawan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Selain itu, masyarakat pesisir dan perbatasan juga akan senantiasa mengerahkan seluruh kemampuan dan potensinya untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan produktif, bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Deklarasi Antinarkoba ini merupakan implementasi strategi BNN sebagai leading institution P4GN dalam penguatan ketahanan masyarakat pada wilayah pesisir dan perbatasan untuk menangkal masuknya narkotika melalui jalur laut dan perbatasan.

Sebagaimana diketahui,wilayah pesisir dan perbatasan merupakan pintu masuk utama bagi penyelundupan narkotika. Hal ini berkaitan dengan kondisi geografis Indonesia yang memiliki perbatasan darat yang panjang serta perbatasan laut yang luas dan terbuka sehingga menjadi sasaran yang potensial bagi jaringan sindikat narkotika, sebagai jalur lalu lintas peredaran gelap narkotika internasional. Indonesia kini bukan sekadar jalur transit tetapi menjadi tempat tujuan peredaran narkotika internasional.

Maraknya penyelundupan narkotika terjadi karena tingginya permintaan narkotika di dalam negeri yang diselundupkan dengan berbagai modus operandi. Disebutkan Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., bahwa penyelundupan narkotika kurang lebih 80% dilakukan melalui jalur laut.

Sebab itu Kepala BNN RI mengatakan bahwa deklarasi ini sebagai momentum penegasan titik episentrum gerakan perlawanan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang beresonansi ke seluruh wilayah Indonesia.

“Gelombang resonansi Gerakan perlawanan ini akan terus digulirkan ke seluruh wilayah Indonesia untuk menghasilkan daya perlawanan yang lebih kuat, membesar dan berkesinambungan,” ujar Kepala BNN RI.

Deklarasi Antinarkoba dalam rangka peringatan HANI Tahun 2024 ini sekaligus menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam melawan kejahatan narkotika. Melalui deklarasi ini, BNN mengajak masyarakat untuk bergerak bersama melawan narkoba, mewujudkan Indonesia Bersinar, Bersih Narkoba.

#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree
*BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI*

Pos terkait