InterMitraNews.com
Lebak. Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap Kasus Tindak Pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar di daerah hukum Polres Lebak.
Pelaku MR (21) warga Kalanganyar berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti berupa (satu) buah tas selempang warna hitam, 59 (lima puluh sembilan) butir obat dalam kemasan yang diduga jenis tramadol, 79 (tujuh puluh sembilan) butir obat warna kuning jenis Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.189.000.00,- (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH membenarkan hal tersebut,
“Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali berhasil mengungkap Kasus Peredaran obat tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Ngapip Sabtu (22/6/2024).
“Pelaku MR (21) berhasil diamankan berikut barang buktinya di pinggir jalan yang berada di Desa Bojong leles Kec. Cibadak Kab. Lebak Prov. Banten pada Senin (19/6/2024) pukul 19.30 wib,” terangnya.
“Obat Tramadol dan Hexymer ini merupakan obat keras dan harus dengan resep dokter, obat ini sering disalahgunakan dan bisa berakibat fatal bagi kesehatan,” lanjut Ngapip.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 435 atau pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal lima milyar rupiah,” tegasnya.
*/S_yadi