InterMitraNews.com
SAMARINDA – Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan perencanaan penganiayaan berat, serta mengamankan dua pelaku di Jl. Jelawat, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
Kedua pelaku, berinisial S (39) dan IS (32), terlibat dalam tindak kriminal terhadap korban berinisial W (82), seorang pensiunan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Dr. Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si., dalam konferensi pers menyatakan,
“Kedua pelaku yang diamankan adalah S, yang merupakan menantu korban, dan rekannya IS. Motif dari pelaku S adalah untuk menguasai harta korban. S menyuruh IS untuk menghabisi nyawa korban dengan janji imbalan setelah berhasil,” jelasnya pada Rabu (19/06/2024).
Kronologis kejadian dimulai pada Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 05.30 WITA, di Gang Nibung, ketika S bertemu dengan IS dan mengeluhkan kecurigaan mertuanya terhadap dirinya.
“Bro, aku dicurigai terus sama mertuaku, aku dituduh nyabu sama mengambil uangnya,” kata S kepada IS.
Mendengar hal tersebut, IS menjawab, “Bunuh aja bro,” dan kemudian mereka berpisah.
Pada pukul 07.00 WITA di trotoar tikungan tugu depan pasar Segiri, S kembali bertemu IS dan meminta tolong untuk membunuh mertuanya dengan imbalan Rp. 15 juta.
Pada Sabtu, 25 Mei 2024, sekitar pukul 05.00 WITA di Gang Nibung, IS setuju dengan rencana tersebut dan meminta S untuk mengantarkannya ke rumah korban.
Pada Senin, 27 Mei 2024, sekitar pukul 13.10 WITA, di Jl. Jelawat, Kelurahan Sidomulyo, IS melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. IS menggunakan sebatang besi untuk memukul tengkuk korban sebanyak dua kali, mencekik leher korban, dan memukul wajah korban secara bertubi-tubi dengan tangan kosong hingga korban pingsan. Setelah korban tidak sadarkan diri, IS mengambil uang sebesar Rp. 300.000 dari dompet korban dan meninggalkan tempat kejadian.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan dan/atau perencanaan penganiayaan berat.
“Pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 2 Ke 4 dan/atau Pasal 355 Ayat 1 Jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” tambah Kombes Pol Ary Fadli.
Kasus ini menyoroti pentingnya sinergi dan respons cepat dari kepolisian dalam menangani tindak kriminal, serta upaya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
*Samsul