Kapolres Minahasa AKBP Sophian Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat BBM Ilegal

InterMitraNews.com

MINAHASA – Penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh AW telah menjadi sorotan utama karena dianggap sebagai tindak pidana serius. Jumat 07 Juni 2024.

Aktivitas ini sangat merugikan masyarakat dan negara, terutama para pengguna BBM bersubsidi seperti angkutan umum, nelayan, dan masyarakat lainnya yang benar-benar membutuhkan.

Gudang BBM solar subsidi ilegal tersebut milik Afke, yang telah beroperasi sejak lama di Kabupaten Minahasa, sampai saat ini belum tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Dalam pertemuan dengan awak media pada Kamis, 6 Juni 2024, AW mengakui bahwa BBM jenis solar yang ditimbunnya telah dijual di Bitung dan daerah lainnya secara eceran.

Hal yang mengejutkan adalah adanya keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini. AW mengungkapkan bahwa ia sempat dihubungi oleh seorang anggota polisi terkait dengan BBM solar ilegal tersebut.

“Pada hari Sabtu (2/6/2024) dini hari saya dihubungi oleh oknum polisi dan menanyakan perihal lokasi penjualan solar tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (6/6/2024) di kediamannya. Namun, AW enggan mengungkap identitas polisi tersebut.

Kapolres Minahasa, AKBP S. Sophian, menyatakan akan menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti terlibat dalam kegiatan ilegal.

“Saya tegaskan, anggota seperti itu akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya dengan tegas.

Aksi AW dalam menimbun dan menjual BBM bersubsidi secara ilegal menunjukkan kecerdikan dan keberaniannya. Hingga saat ini, kegiatan ilegal tersebut masih berlangsung tanpa ada penertiban dari pihak kepolisian, menunjukkan bahwa AW seolah kebal hukum.

Penimbunan BBM bersubsidi dan penjualannya dengan harga non-subsidi demi meraup keuntungan besar jelas melanggar hukum.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki izin usaha penyimpanan dapat dikenakan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas. Pasal ini menyebutkan bahwa,

“Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).”

Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

#Vincent Lengkong

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *