Dugaan Korupsi di Desa Mekarjaya: Masyarakat Lokal Gelar Aksi Damai

InterMitraNews.com

LEBAK – Masyarakat Desa Mekarjaya, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menggelar aksi damai terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan program pembuatan sertifikat tanah (PTSL) oleh oknum Kepala Desa Mekarjaya. Aksi ini merupakan lanjutan dari laporan masyarakat yang telah menyebabkan kegaduhan akibat tidak terbitnya sertifikat tanah warga pada tahun 2017, 2018, dan 2020.

Hasil advokasi yang dilakukan bersama masyarakat menunjukkan bahwa ratusan warga Desa Mekarjaya belum menerima sertifikat tanah, meskipun mereka telah membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000 hingga Rp 250.000 per orang. Masyarakat juga memiliki data dan kwitansi pembayaran pembuatan sertifikat tanah tersebut.

Aksi damai ini dijaga oleh sejumlah petugas dari kepolisian wilayah hukum Polres Lebak. Para peserta aksi menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak untuk segera menindaklanjuti laporan mereka dan memanggil terduga agar dapat segera dijadikan tersangka. Mereka menilai semua bukti yang ada sudah cukup kuat untuk memproses kasus ini.

Setelah melakukan negosiasi dalam aksi damai tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk duduk bersama dan menggelar audiensi guna mendapatkan keterangan lebih jelas tentang sejauh mana pihak Kejari melakukan upaya hukum atas dugaan kasus tersebut. Hal ini disampaikan oleh Deris Haryanto, perwakilan masyarakat, usai audiensi pada Rabu, 06 Juni 2024.

“Kami, sebagai masyarakat lokal, merasa kecewa dan sangat berharap Kejaksaan Negeri Rangkasbitung Kabupaten Lebak segera mengusut tuntas dugaan kasus ini,” ujar Deris Haryanto. “Namun, hingga saat ini, belum ada titik terang atas laporan yang kami sampaikan. Laporan tersebut seolah belum mendapatkan jawaban yang pasti, alias mandek.”

Selain masalah sertifikat tanah, masyarakat juga menyoroti pelaksanaan pembangunan desa Mekarjaya. Mereka menilai pembangunan hanya dijadikan alat untuk kepentingan kelompok tertentu, dengan beberapa proyek pembangunan fisik yang terlihat asal jadi dan didanai dari anggaran ADD/DD.

Secara detail, data dan fakta mengenai dugaan korupsi ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lebak lima bulan yang lalu. Namun, hingga kini, kasus tersebut belum menunjukkan progres hukum yang nyata dari pihak kejaksaan.

“Kami menuntut Kejaksaan Negeri Lebak untuk segera menetapkan oknum Kepala Desa Mekarjaya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi program pembuatan sertifikat tanah/PTSL dan mengusut tuntas dugaan korupsi ADD/DD yang dilakukan oleh oknum tersebut,” lanjut Deris.

Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan (AMPP) berkomitmen untuk terus mengawal laporan yang telah dilayangkan beberapa bulan lalu, agar masyarakat yang dirugikan mendapatkan kepastian hukum di Kabupaten Lebak.

“Kami akan terus mengawal laporan ini agar masyarakat yang sudah dirugikan mendapatkan kepastian hukum di negara ini, khususnya di Kabupaten Lebak,” tegas Deris.

*S_yadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *