Pangdam XII/Tanjungpura Hadiri Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak

InterMitraNews.com

Pontianak – Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., yang diwakili oleh Kasdam XII/Tpr, Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan, S.E., M.B.A., menghadiri acara Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Muefri, S.H., M.H.

Acara yang berlangsung di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat ini dihadiri oleh pejabat Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat, para Hakim Tinggi, dan Kepala Pengadilan Negeri se-Kalbar. 3 Juni 2024.

Acara wisuda dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Seremonial wisuda ditandai dengan penanggalan kalung dan tanda jabatan Hakim sebagai simbol peralihan tugas dan tanggung jawab.

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung RI, Prof Dr. H. M. Syarifuddin, mengungkapkan bahwa melepas jabatan merupakan siklus alamiah dan bukan tanda akhir dari kontribusi seseorang, melainkan sebuah transisi menuju fase kehidupan yang baru.

“Melepas jabatan adalah seperti Matahari yang tenggelam di penghujung hari. Inilah waktu yang tepat untuk merenungkan perjalanan yang telah dilalui. Merefleksikan pencapaian yang telah diraih sembari mempersiapkan diri untuk kehidupan baru di masa yang akan datang,” ujar Prof Dr. H. M. Syarifuddin.

Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada Muefri, S.H., M.H., atas dedikasi dan pengabdiannya di dunia peradilan.

“Saya mengucapkan selamat kepada Bapak Muefri, S.H., M.H., atas momentum purnabakti pada hari ini, disertai terima kasih tak terhingga atas darma bakti yang telah Bapak persembahkan di ranah peradilan,” lanjutnya.

Acara ini menandai akhir dari masa bakti Muefri, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, sekaligus membuka lembaran baru dalam perjalanan hidupnya.

Kehadirannya dalam acara ini menunjukkan dukungan dan apresiasi tinggi dari berbagai pihak atas pengabdiannya selama bertugas.

*S_yadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *