InterMitraNews.com
MINAHASA – Polres Minahasa menggelar rekonstruksi kasus saling tikam menggunakan senjata tajam jenis badik yang terjadi pada Jumat pagi di Tataaran Dua, Kecamatan Tondano Selatan. Rekonstruksi ini dilaksanakan pada hari Senin, 3 Juni 2024, dengan memperagakan sebanyak 20 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian.
Dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Dwirianto Tandirerung, S.Tr.K, rekonstruksi ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai insiden yang mengakibatkan keresahan di kalangan masyarakat. Adegan demi adegan diperagakan oleh pelaku dan korban, dimulai dari awal pertemuan hingga terjadinya aksi penikaman.
Menurut Kasat Reskrim IPTU Dwirianto Tandirerung, S.Tr.K, rekonstruksi ini sangat penting untuk mengungkap fakta-fakta yang mungkin terlewatkan dalam penyelidikan awal. “Kami berharap dengan adanya rekonstruksi ini, kita bisa mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang apa yang sebenarnya terjadi dan apa motif di balik aksi penikaman tersebut,” ujarnya.
Adegan pertama dimulai dengan korban datang ke rumah pelaku mencari pelaku. Situasi kemudian memanas dan berujung pada saling tikam yang awalnya dilakukan oleh korban kepada pelaku. Pelaku kemudian mendapatkan kesempatan untuk membalas dengan menikam korban. Adegan demi adegan memperlihatkan bagaimana konflik semakin memuncak hingga akhirnya kedua belah pihak terlibat dalam aksi saling tikam.
Warga sekitar yang menyaksikan rekonstruksi ini mengaku masih merasa terkejut dengan peristiwa tersebut. “Kami tidak menyangka kejadian ini bisa terjadi di lingkungan kami yang biasanya tenang. Semoga keadilan bisa ditegakkan,” kata salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika ada potensi konflik yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan bersama. Rekonstruksi ini diharapkan bisa membantu proses hukum berjalan dengan lancar dan memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak berwenang mengingat dampaknya terhadap rasa aman warga. Diharapkan, setelah proses rekonstruksi ini, penyelidikan dapat segera diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan bagi korban maupun pelaku.
/Vincent Lengkong