InterMitraMews.com
MINAHASA, 03 Juni 2024 – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua Desa Atep Oki, Johanis Lompoliuw (52), atas kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) bidang Pembangunan di Desa Atep Oki, Kecamatan Lembean Timur, untuk Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Syors Mambrasar, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Munsen Bona Pakpahan, S.H., dan Kusnanto Wibisono, S.H.
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Minahasa, Azalea Baidlowi, S.H., turut hadir.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ujar Hakim dalam persidangan.
Selain hukuman penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 633.500.415,75.
“Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.”
“Jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari ketidakselesaian dua proyek pembangunan fisik di Desa Atep Oki pada tahun 2019 dan 2020, yaitu pekerjaan perkerasan jalan lapis beton sebesar Rp 327.463.000 dan pembangunan balai kemasyarakatan sebesar Rp 322.537.400.
Dana untuk kedua proyek ini berasal dari Dana Desa (DD), namun pelaksanaan proyek tersebut tidak selesai karena anggaran dikelola secara pribadi oleh terdakwa, Johanis Lompoliuw, yang tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya.
“Dengan adanya kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp 633.500.415,75,” tutup Kasi Intel Suhendro G.K., S.H.
*Vincent Lengkong