InterMitraNews.com
TANGERANG — Perkara dugaan pemalsuan surat tanah garapan seluas kurang lebih 500 hektar yang melibatkan mantan Kepala Desa Kohod, Rohaman bin Ungi (52), telah memasuki agenda gelar perkara. Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 594/Pod.B/2024/PN Tng atas nama Hengky dan 592/Pod.B/2024/PN Tng atas nama Hendra.
Pada Jumat (31/5/2024), Tim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang melakukan gelar perkara di lokasi tanah garapan yang terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Tim PN yang hadir terdiri dari Ketua Majelis Hakim, Nanik Handayani, dan Jaksa Penuntut, Eva Novita Nababan, dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, beserta tim pengacara terdakwa.
Dua terdakwa dalam kasus ini, Hengky (58) dan Hendra (60), dikenakan pasal 266 KUHP atas dugaan tindakan melawan hukum dengan memalsukan surat tanah garapan di Desa Kohod. Kedua terdakwa dituduh telah memalsukan dokumen untuk mengklaim tanah yang sebenarnya merupakan wilayah laut.
Dalam gelar perkara, Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, memberikan keterangan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), menegaskan bahwa lahan yang diklaim sebagai tanah timbul sebenarnya adalah laut. “Dari garis sepadan pantai sepanjang kurang lebih 450 meter mengarah utara bukan tanah timbul melainkan murni laut,” ujar Arsin bin Asip.
Jaksa Eva Novita Nababan juga menanyai Rohaman di lokasi tersebut, dan Rohaman mengakui bahwa area yang dimaksud memang merupakan laut.
Ketua Majelis Hakim, Nanik Handayani, menyampaikan bahwa sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 4 Juni 2024.
Kasus ini menyoroti isu pemalsuan dokumen tanah yang kerap terjadi dan diharapkan proses pengadilan ini dapat mengungkap kebenaran serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
**/S_yadi