InterMitraNews.com
TANGERANG – Sejumlah elemen, termasuk aliansi jurnalis dan mahasiswa, menggelar aksi di kantor DPRD Kota Tangerang. Mereka menentang revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI. Aliansi tersebut melibatkan berbagai organisasi, seperti PPI Tangerang, AJI Banten, serta perwakilan dari LPM Wisnu, Jurnal UMT, dan beberapa kelompok lainnya.
Dalam aksi tersebut, Ketua LPM Wisnu menyoroti potensi pengkerdilan tugas wartawan akibat revisi UU Penyiaran. Ia menegaskan bahwa tugas wartawan lapangan akan terkendala karena revisi tersebut dapat membatasi kebebasan berekspresi dan mengurangi ruang untuk investigasi jurnalistik.
Para peserta aksi juga menekankan pentingnya peran wartawan sebagai sosial kontrol, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Mereka menyatakan penolakan keras terhadap revisi tersebut karena dianggap melanggar hak-hak wartawan dan mengancam kemerdekaan pers.
Salah satu poin kontroversial dalam revisi tersebut adalah larangan terhadap penayangan berita investigasi dan pembatasan isi siaran yang mengandung berita bohong atau fitnah. Wartawan yang hadir menekankan perlunya penyelesaian sengketa internal tanpa harus melibatkan pengadilan.
Aksi ini juga menyoroti perlunya perlindungan dan ruang kerja yang aman bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka. Mereka menyerukan agar undang-undang tidak merugikan para wartawan yang sedang melakukan tugasnya secara profesional dan independen.
*S_yadi