InterMitraNews.com
TANGERANG – Indra, Kepala Divisi Perencanaan Desa Situ Gadung, mendapat sorotan tajam saat gagal memberikan jawaban yang memuaskan kepada media pada tanggal 24 Mei 2024.
Kehilangan kata-kata dihadapan awak media, mengundang pertanyaan terkait profesionalisme dan komitmen dalam menjalankan tugasnya di Desa Situ Gadung.
Dalam konteks ini, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) diminta untuk segera mengaudit Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Situ Gadung serta memeriksa Indra beserta staf Divisi Perencanaan.
Kritik terhadap pengelolaan dana desa ini muncul karena dana desa, sesuai dengan UU Keuangan Negara, UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU BPK, merupakan bagian dari keuangan negara yang harus diperiksa secara berkala oleh BPK.
Aturan terkait pemeriksaan keuangan desa juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 111 dan Pasal 113.
Wakil Abu dari LAPBAS Laskar Pendekar Banten Sejati menekankan pentingnya pengelolaan dana desa secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Serta menegaskan perlunya pemeriksaan yang ketat oleh Inspektorat atau BPK untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
*/S_yadi