KOTA SAMARINDA, intermitranews.com — Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polresta Samarinda mencatat keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Pada Jumat, 10 Mei 2024, sekitar pukul 21.30 Wita, sebuah operasi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Jalan Sultan Alimuddin, yang kerap menjadi tempat transaksi sabu-sabu.
Masyarakat berperan penting dalam keberhasilan operasi ini. Berkat laporan dan informasi yang diterima dari pelapor dan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi seorang individu bernama H W Als H Bin A H sebagai tersangka utama dalam peredaran sabu-sabu di lokasi tersebut. Tindakan cepat dilakukan, dan saat H W Als H Bin A H tengah bertransaksi dengan seorang pengendara sepeda motor, petugas segera mengamankannya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang cukup mencengangkan. Satu bungkus sabu-sabu dengan berat 5,02 gram ditemukan bersama dengan selembar tissue yang terbalut di atas tanah, yang sebelumnya dibuang oleh tersangka dari genggaman tangan kanannya. Selain itu, juga ditemukan sebuah unit HP Android merk VIVO warna ungu yang menjadi bagian dari barang bukti.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Palaran untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepolisian Republik Indonesia terus mengutamakan penegakan hukum demi melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang merusak generasi bangsa.
Dengan penangkapan ini, Polresta Samarinda sekali lagi membuktikan bahwa upaya bersama antara kepolisian dan masyarakat dapat menghasilkan dampak positif dalam upaya memberantas peredaran narkotika.
(Samsul)
Sumber : Humas Polda Kaltim
Editor : Donal Paputungan