Polres Paser Musnahkan 76 Paket Sabu Sabu dalam Konferensi Pers

TANA PASER, intermitranews.com – Bertempat di Ruang Riksa Satuan Reserse Narkotika Polres Paser telah di laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang menjadi hasil dari operasi penindakan terhadap tersangka inisial DM dan kawan-kawan, Rabu (08/5)

Kapolres paser AKBP Yusep Dwi Prastiya, SH. SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi SH menerangkan bahwa, Barang bukti yang diamankan berjumlah 76 paket dengan rincian: satu paket dengan berat bruto 1,06 gram yang akan digunakan dalam proses persidangan, sementara 75 paket sabu dengan berat bruto total 18,90 gram dimusnahkan. Ucapnya

Dia menambahkan, dirinya langsung yang pimpin kegiatan tersebut dan didampingi oleh Kasi Humas AKP H. Kamin, Jaksa Penuntut Umum Vanessa SH, MH, Penasehat Hukum Lenny Rianti, SH, dan Ipda Sawi (KBO Sat Resnarkoba), serta melibatkan personel Resnarkoba Polres Paser dengan pengawasan dari Propam Polres Paser. Terangnya

Proses pemusnahan dilakukan di Ruang Sat Resnarkoba Polres Paser dengan melibatkan langsung para tersangka. Sebelum barang bukti dimusnahkan, telah dilakukan pengujian oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Surabaya. Kemudian, barang bukti dimasukkan ke dalam toples plastik transparan berisi air, kemudian diaduk hingga larut, dan akhirnya dibuang ke dalam lubang closet atau septi tank hingga habis.

Rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika berlangsung dengan aman dan lancar, sebagai langkah kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Paser.

(Samsul/Tim)

Sumber : HUMAS POLDA KALTIM

Pos terkait