Ketua DPC ormas Laskar Anti Korupsi (LAKI) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut), Ismail Mokodompit, kembali mengungkapkan keprihatinannya terkait dugaan penyalahgunaan dana pembangunan Spald pada tahun anggaran 2022-2023 senilai 7 miliar rupiah di daerah tersebut.
Ismail menyoroti kurangnya informasi terkini mengenai tindak lanjut dari pihak berwenang, khususnya Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Boltim, dalam menangani kasus ini. “Hingga saat ini, kami belum menerima informasi yang memadai mengenai kemajuan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana pembangunan Spald ini dari pihak berwenang,” ujarnya pada Jumat, 27 April 2024.
Tak hanya itu, Ismail juga mengecam lambannya proses penanganan dari Tim Tipikor Polres Boltim. “Dugaan penyalahgunaan dana pembangunan Spald senilai miliaran rupiah ini membutuhkan penanganan yang serius dan cepat dari pihak berwenang. Tim Tipikor Polres Boltim harus menunjukkan komitmen mereka untuk menangani kasus ini tanpa adanya intervensi atau hambatan,” tegas Ismail.
Ia juga menyoroti temuan ketidaksesuaian dan ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Spald tersebut. “Selain kurangnya informasi mengenai penanganan kasus, kami juga menemukan banyak ketidaksesuaian dan ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Spald di Boltim pada tahun anggaran 2022-2023. Ini termasuk perbedaan fisik bangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” jelas Ismail.
Dalam menutup pernyataannya, Ismail menekankan pentingnya agar aparat penegak hukum, terutama Kapolres Boltim, AKBP. Sugeng Setyo Budhi, SIK, M.Tr.Opsla, memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami menuntut agar pihak berwenang bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini demi keadilan dan kepentingan publik,” tutup Ismail.
(Tim Redaksi)