Miris…!! Diduga Oknum Pala Ling 5 Girian Indah “OK” Dipolisikan, Warga Minta Kepastian Hukum dari Polres Bitung

Bitung, InterMitraNews.com — Oknum kepala lingkungan 5 kelurahan girian indah kecamatan madidir kota bitung berinisial OK dilaporkan masyarakat dahlan masang kepada pihak kepolisian polres bitung.

Diduga melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana dan transaksi elektronik UU nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11 2008 tentang transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 A dan atau 310.

Bacaan Lainnya

Kasie Humas Polres kota Bitung IPDA Iwan Setyabudi S.Sos, menyampaikan ke awak media InterMitraNews,. yakni, “Lebih bagus korban / pelapor mengecek perkembangan kasus ke penyidik langsung dgn membawa Surat Tanda Penerimaan Laporan agar lebih jelas, ” terangnya, melalui via whatsapp.

Hingga korban Dahlan M melapor ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara Resor Bitung.

Berdasarkan laporan Polisi nomor. LP/B/251/111/2024/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA tanggal 26 Maret 2024 pukul 11.09 WITA, bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas, pada hari, tanggal ditandatanganinya surat tanda penerimaan laporan.

Mirisnya,.?? dugaan oknum pala berinisial OK telah menuduh dan memfitnah warga atas nama dahlan masang telah menggelapkan uang kas masjid selaku bendahara terpilih dari masjid raudhatul Jannah girian indah.

Oknum pala ini diketahui menjabat sebagai ketua BTM Badan Takmir Masjid Raudatul Jannah.

Awalnya meminta dahlan masang selaku bendahara terpilih BTM Masjid Raudatul Jannah girian indah untuk menyerahkan semua uang kas masjid yang ada di bendahara tapi dahlan masang selaku bendahara menolak karena uang kas harus diserahkan lewat rapat bersama jemaah masjid bukan diserahkan sepihak antar perorangan pengurus masjid.

Dengan dasar itulah oknum pala tersebut diduga menyebarkan informasi bahwa bendahara terpilih masjid diduga telah menggelapkan uang tersebut.

Hingga demikian dahlan masang merasa keberatan dan telah melaporkan kasus ini kepada pihak polres bitung pada 26 Maret 2024.

Warga masyarakat meminta kepastian hukum dari polres bitung terkait hasil dan pengembangan kasus ini.

Warga Dahlan ini juga meminta kepada bapak walikota bitung agar memberhentikan oknum pala berinisial OK lingkungan 5 kelurahan girian indah kecamatan madidir kota bitung karena diduga telah membuat citra yang buruk terkait perwakilan pemerintah kota bitung lewat jabatannya sebagai kepala lingkungan.

Lanjut Dahlan, dirinya meminta kepada bapak kapolres bitung agar masalah ini harus ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku apalagi oknum tersebut diduga adalah perwakilan pemerintah kota bitung yang ada ditingkat kepala lingkungan yang harusnya menjadi contoh dan teladan yang membuat damai masyarakat bukan membuat kegaduhan dan kekacauan ditengah masyarakat,”Tutur Masang.

(FM)

Pos terkait